Beranda GAYA HIDUP Kekuasaan Bupati Lampung Selatan Benar-Benar Pecat 4 TKHL

Bupati Lampung Selatan Benar-Benar Pecat 4 TKHL

2
Bupati Lampung Selatan Benar-Benar Pecat 4 TKHL
89 / 100
Metro, Lampung SelatanBupati Lampung Selatan Pecat 4 orang Tenaga Kerja Honor Harian Lepas (TKHL) dituding sebagai tindakan arogansi kekuasaan, dan tidak ada alasan mendasar untuk melakukan pemecatan. Minggu, (30/01/2022)

Kejadian itu diduga erat kaitannya dengan aksi Aksi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS), ke KPK agar memeroses kasus fee proyek Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, diduga berbuntut pemecatan terhadap empat honorer yang sudah bekerja hampir 20 tahun.

Bupati Lampung

  • Dikutip dari media poskotalampung yang terbit hari ini Minggu, 30/01/2022)

Bupati Lampung Selatan Pecat , ke empat Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) diduga tanpa alasan yang jelas, hal itu diduga terkait aksi suami dan keluaga mereka ikut aksi ke KPK di Jakarta, pada Kamis (13/01/2022).

Mereka yang melakukan aksi agar KPK memeroses Bupati Nanang itu tergabung dalam Aksi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

1. Widya Wati, pelaksana di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang merupakan istri dari Sekretaris GMBI Distrik Lampung Selatan.

2. Deasi Amelia, SE bekerja pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan Istri Ketua Dewan Anak Adat (DAA) Lampung Selatan Andi Aziz.

Bupati Lampung

3. Ernawati, SH bekerja sebagai Pelaksana pada Bagian Penelitian dan Pengembangan merupakan adik kandung Rusman Efendi, SH, MH,

4. Rosmila, SAP bekerja di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan adik ipar dari Nivolin.

Salah seorang anggota presedium aksi,  Andi Azis kepada media Minggu (30/01/2022), mengadakan pemecatan terhadap para istri yang ikut aksi merupakan bentuk arogansi kekuasaan

Alasannya, para istri mereka yang telah bekerja sejak Bupati Zulkifli Anwar tak ada kaitan dengan aksi serta tak melakukan kesalahan terhadap tanggung jawab yang diberikan kepada mereka.

Bupati Lampung

Dia menyayangkan seorang kepala daerah tidak bisa membedakan persoalan politik dengan pribadi. “Seharusnya diberikan surat peringatan dan dijelaskan permasalahannya, bukan main pecat,” katanya.

Rusman Efendi menilai pemecatan beberapa TKHL itu merupakan upaya untuk membungkam aksi pergerakan AMHLS, dia melihat sebagai aksi balas dendam dalam rangka membungkam aksi ini.

“Saya tegaskan tidak akan terbungkam, percuma, dipecat tidak apa-apa, kami akan terus bergerak, sampai betul-betul kasus ini tuntas,” tandasnya.

Menurut Ketua Granat Lampung Selatan itu, pemberhentian honorer daerah seharunya mengacu pada perundang-undangan dan sesuai mekanisme agar tak sepihak.

Soal, Akasi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) katanya, akan terus bahkan rencana lebih besar.Surat pemecatan berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor: 800/65/V.05/2022 tentang Pemberhentian Sebagai THLS.[] Red..

Artikulli paraprak Tambang Emas,17 illegal Tetap Lestari
Artikulli tjetër Bupati Ponorogo, Haram Gunakan Ijazah Palsu
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini