Rabu, Juni 7, 2023

Bupati Lampung Selatan Benar-Benar Pecat 4 TKHL

89 / 100
Metro, Lampung SelatanBupati Lampung Selatan Pecat 4 orang Tenaga Kerja Honor Harian Lepas (TKHL) dituding sebagai tindakan arogansi kekuasaan, dan tidak ada alasan mendasar untuk melakukan pemecatan. Minggu, (30/01/2022)

Kejadian itu diduga erat kaitannya dengan aksi Aksi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS), ke KPK agar memeroses kasus fee proyek Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, diduga berbuntut pemecatan terhadap empat honorer yang sudah bekerja hampir 20 tahun.

Bupati Lampung

  • Dikutip dari media poskotalampung yang terbit hari ini Minggu, 30/01/2022)

Bupati Lampung Selatan Pecat , ke empat Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) diduga tanpa alasan yang jelas, hal itu diduga terkait aksi suami dan keluaga mereka ikut aksi ke KPK di Jakarta, pada Kamis (13/01/2022).

Mereka yang melakukan aksi agar KPK memeroses Bupati Nanang itu tergabung dalam Aksi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

1. Widya Wati, pelaksana di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang merupakan istri dari Sekretaris GMBI Distrik Lampung Selatan.

2. Deasi Amelia, SE bekerja pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan Istri Ketua Dewan Anak Adat (DAA) Lampung Selatan Andi Aziz.

Bupati Lampung

3. Ernawati, SH bekerja sebagai Pelaksana pada Bagian Penelitian dan Pengembangan merupakan adik kandung Rusman Efendi, SH, MH,

4. Rosmila, SAP bekerja di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan adik ipar dari Nivolin.

Salah seorang anggota presedium aksi,  Andi Azis kepada media Minggu (30/01/2022), mengadakan pemecatan terhadap para istri yang ikut aksi merupakan bentuk arogansi kekuasaan

Alasannya, para istri mereka yang telah bekerja sejak Bupati Zulkifli Anwar tak ada kaitan dengan aksi serta tak melakukan kesalahan terhadap tanggung jawab yang diberikan kepada mereka.

Bupati Lampung

Dia menyayangkan seorang kepala daerah tidak bisa membedakan persoalan politik dengan pribadi. “Seharusnya diberikan surat peringatan dan dijelaskan permasalahannya, bukan main pecat,” katanya.

Rusman Efendi menilai pemecatan beberapa TKHL itu merupakan upaya untuk membungkam aksi pergerakan AMHLS, dia melihat sebagai aksi balas dendam dalam rangka membungkam aksi ini.

“Saya tegaskan tidak akan terbungkam, percuma, dipecat tidak apa-apa, kami akan terus bergerak, sampai betul-betul kasus ini tuntas,” tandasnya.

Menurut Ketua Granat Lampung Selatan itu, pemberhentian honorer daerah seharunya mengacu pada perundang-undangan dan sesuai mekanisme agar tak sepihak.

Soal, Akasi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) katanya, akan terus bahkan rencana lebih besar.Surat pemecatan berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor: 800/65/V.05/2022 tentang Pemberhentian Sebagai THLS.[] Red..

kpk

KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Tingkatkan Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi

0
JAKARTA, Metroindonesia.id – Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan bilateral dengan delegasi National Commission of...
apresiasi

Warga Beri Apresiasi Kepada Kapolda Kalbar

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Masyarakat Kabupaten Melawi menyampaikan  apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan...

Penataan Situ Jagaraksa 1,2 Hektar

0
Cibinong | metroindonesia.id - Untuk menciptakan suasana indah dan asri disepadan situ Jagaraksa, desa Tamansari...
dprd

Lala Minta DPRD Melawi Bentuk Pansus Sikapi Defisit Dan Hutang APBD 2022

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Praktisi hukum, Yustinus Bianglala, S.H., mengatakan bahwa konferensi pers yang digelar Pemkab...

Polemik Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 Melawi, Ini Penjelasan Sekda

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Menjawab polemik defisit APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten...

Defisit APBD Melawi Tahun Anggaran 2022 Pemda Gagal Bayar

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – “Tahun  Anggaran 2022, Pemda Melawi mengalami gagal bayar,” ungkap praktisi hukum Yustinus...

Related Articles

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest Articles