Beranda EKONOMI Transportasi Aplikasi Lalamove Kini di Anggap Berbahaya

Aplikasi Lalamove Kini di Anggap Berbahaya

0
59 / 100
  • Adanya persaingan bisnis tidak sehat antar aplikator
  • Merusak tarif dasar angkutan barang.
  • Menimbulkan kebencian antar driver angkutan barang yang dapat berakibat anarkis.

Jakarta | metroindonesia.id – Aksi massa pemilik/pengemudi kendaraan angkutan barang  pengguna aplikasi Lalamove di depan kantor lalamove di Tempo Scan, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (31/8/2023).

Aksi demo dengan pencopotan stiker Lalamove seharusnya menjadi perhatian pemerintah, terutama Menteri Perhubungan melalui Dirjen Hubungan Darat untuk menetapkan tarif dasar angkutan barang.

Hal tersebut disampaikan salah satu aktifis aksi demo dari sektor Cileungsi, Bogor Jawa Barat yang tak ingin disebutkan namanya dengan alasan takut aplikasi di suspend admin aplikator.

Lebih lanjut, peserta aksi kepada metroindonesia.id menyampaikan keluhannya ” untuk biaya operasional 1 unit kendaraan dengan 2 orang membutuhkan biaya sekitar Rp 700.000/hari” jelasnya.

1. Sewa kendaraan jenis pickup Rp 150.000/hari.

2. Konsumsi BBM Rp 150.000 – Rp 200.000/hari.

3. Gaji Supir Rp 200.000 dan kenek Rp 150.000.

4. Tabungan spare part Rp 50.000/hari.

Namun dengan diturunkannya tarif minimal dari Rp 97.000 per 5 km menjadi Rp 80.000 per 5 km menambah beban operasional semakin meningkat apalagi dengan sistem hemat yang dianggap para driver tidak manusiawi.

Wartawan: Berapa tuntutan tarif dasar pickup yang diinginkan ?

Peserta: Tarif dasar bersih yang wajar Rp 6000/km, terserah aplikator mengenakan tarif konsumen.

Wartawan: Apa alasan aplikasi lalamove menjadi aplikasi yang menimbulkan kebencian dan ke onaran

Peserta: dulu tanpa aplikasi kami hidup sejahtera dengan tarif yang kami sepakati bersama dengan konsumen.

Setelah adanya aplikasi kami tidak lagi memiliki kesepakatan bersama tapi ketentuan dari aplikator yang kemudian membuat kebijakan sepihak yang merugikan para driver.

Wartawan : Keonaran yang dimaksud seperti apa ?

Peserta : tentunya ada pihak yang setuju kebijakan aplikasi karena kebutuhan hidup demi kelancaran pembayaran cicilan unit kendaraan yang saat ini sudah banyak ditarik oleh pihak leasing.

Ada juga pihak yang kontra terhadap kebijakan aplikasi dan memaksa driver atau pemilik kendaraan untuk melepas stiker aplikasi Lalamove.

Wartawan: apa bahayanya aplikasi lalamove.

Peserta : dengan tidak tercukupi biaya operasional maka para driver/pemilik kendaraan tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli sparepart atau service kendaraan dengan baik, sehingga dapat mencelakan driver itu sendiri dan orang lain ada di sekitar.

Tampak aksi demo berjalan tertib dan lancar,  dan semua peserta aksi dengan sukarela melepas stiker aplikasi tanpa sweeping yang selama ini diisukan.

Artikulli paraprak Balwan Depok Gelar Lomba Tenis dan Catur, Meriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke – 78
Artikulli tjetër Polsek Sayan Imbau Warga Jaga Kamtibmas
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com