Beranda DAERAH Polres Medan Tangkap 1 Pelaku Penganiaya

Polres Medan Tangkap 1 Pelaku Penganiaya

160
1
86 / 100
Metro, Medan – Polres Medan menggelar konferensi Pers masalah tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Konferensi pers berlangsung di Parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (25/12) kemarin.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA mengatakan, konferensi pers ini dilakukan karena adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (16/12) lalu pukul 18.10 WIB.

WhatsApp Image 2021 12 26 at 22.02.15 1“Telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak berinisial FAL (17) oleh tersangka HSM (45) karena merasa tersinggung”. Kata Kombes Riko Sunarko.

Kombes Pol Riko mengungkapkan bahwa tersangka tersinggung karena kata-kata korban dirasa tidak sopan kepada dirinya.

“Korban berkata “kau” kepada tersangka dan itu membuat tersangka marah dan memukuli korban di halaman salah satu minimarket (indomaret)”. Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pengakuan FAL, saat dirinya keluar dari indomaret, HSM langsung memukul pipinya hingga memar dan kuping terasa sakit. Selain itu, HSM juga menendangnya.

“Diketahui dari rekaman CCTV, pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban”. Terangnya.

“Berdasarkan hasil visum korban dari RSUD. Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban”. Imbuhnya.

Kombes Pol Riko Sunarko juga menyampaikan, pada kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

“Saat ini Polrestabes Kota Medan sudah menyimpan barang bukti 1 buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV pada saat kejadian”. Tutupnya.[] M. Amin.

Editor : Ade Shalahudin

Artikulli paraprakKetua BNSP Jadi Ketua Tim Witness, LSP SDM TIK
Artikulli tjetër11 Wartawan Senior Latih Video Jurnalistik

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini