Beranda HUKUM BPN Brebes Abaikan Permohonan Informasi Publik

BPN Brebes Abaikan Permohonan Informasi Publik

406
5
87 / 100
Metro, Brebes – Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Brebes (BPN), belum memberikan informasi publik kepada media.

Sesuai kode etik jurnalistik pasal 3 dimana ” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

BPN Brebes
Lahan sudah dikuasai pihak ke tiga

Dan BPN Brebes yang dimohonkan sesuai Undang-undang No. 14 tahun 2008 pasal 22 ” Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;

b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;

c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;

e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;

f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau

g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

Tidak dilakukan oleh BPN Brebes atas surat permohonan informasi publik nomor : 03.57/SPm/MI.RED/VIII/2021 yang diterima tgl 24 September 2021.

Warkah Sertifikat tidak ditemukan

Untuk mendapat salinan Warkah sertifikat hak milik nomor : 398 dan 379 yang dikeluarkan BPN Brebes metroindonesia.id disarankan untuk bersurat ke BPN, dan itu telah dilakukan.

Rabu, 10 Nopember 2021, metroindonesia.id belum menerima balasan permohonan informasi publik, pada saat di konfirmasi dengan petugas BPN,  Lely Mustikawati  menyampaikan “Warkah yang dimohonkan belum di temukan dan sudah membayar orang untuk mencari” jelasnya.

Pernyataan Lely Mustikawati menjadi tanda tanya bagi ahli waris pemilik sertifikat yang telah dibatalkan atas putusan Mahkamah Agung pada putusan No. 486/PK/PDT/2007 lalu, dimana pada persidangan persidangan terdahulu Warkah yang dimaksud selalu dihadirkan pada sidang.

BPN Brebes

Atas permintaan ahli waris, metroindonesia.id akan segera mengajukan uji materi pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Pasal 32  ke Mahkamah Kontitusi RI.

(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Dimana sertifikat hak milik nomor : 398 diterbitkan pada tahun 1983 dan 369 diterbitkan pada tahun 1982 pada kenyataannya dapat di gugat pada tahun 2001 melalui pengadilan Negeri Brebes. [] Red.

 

Artikulli paraprakSeroepidemiologi 20 Responden Warga Sirnagalih
Artikulli tjetërDewan Pers Tidak Jujur Edarkan Siaran Pers

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini