Metro, Brebes – Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Brebes (BPN), belum memberikan informasi publik kepada media.

Sesuai kode etik jurnalistik pasal 3 dimana ” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

BPN Brebes
Lahan sudah dikuasai pihak ke tiga

Dan BPN Brebes yang dimohonkan sesuai Undang-undang No. 14 tahun 2008 pasal 22 ” Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;

b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;

c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;

e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;

f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau

g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

Tidak dilakukan oleh BPN Brebes atas surat permohonan informasi publik nomor : 03.57/SPm/MI.RED/VIII/2021 yang diterima tgl 24 September 2021.

Warkah Sertifikat tidak ditemukan

Untuk mendapat salinan Warkah sertifikat hak milik nomor : 398 dan 379 yang dikeluarkan BPN Brebes metroindonesia.id disarankan untuk bersurat ke BPN, dan itu telah dilakukan.

Rabu, 10 Nopember 2021, metroindonesia.id belum menerima balasan permohonan informasi publik, pada saat di konfirmasi dengan petugas BPN,  Lely Mustikawati  menyampaikan “Warkah yang dimohonkan belum di temukan dan sudah membayar orang untuk mencari” jelasnya.

Pernyataan Lely Mustikawati menjadi tanda tanya bagi ahli waris pemilik sertifikat yang telah dibatalkan atas putusan Mahkamah Agung pada putusan No. 486/PK/PDT/2007 lalu, dimana pada persidangan persidangan terdahulu Warkah yang dimaksud selalu dihadirkan pada sidang.

BPN Brebes

Atas permintaan ahli waris, metroindonesia.id akan segera mengajukan uji materi pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Pasal 32  ke Mahkamah Kontitusi RI.

(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Dimana sertifikat hak milik nomor : 398 diterbitkan pada tahun 1983 dan 369 diterbitkan pada tahun 1982 pada kenyataannya dapat di gugat pada tahun 2001 melalui pengadilan Negeri Brebes. [] Red.

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

5 Komentar

  1. […] menyebutkan, ada beberapa amar putusan majelis Hakim mengadili dalam perkara tersebut di Pengadilan Tinggi […]

  2. […] dilakukan sebagai upaya akselerasi pembangunan dan pengembangan ekosistem melalui integrasi Sistem Informasi dalam rangka mendukung Transformasi Digital […]

  3. […] Permohonan informasi publik yang diajukan ke BPN Brebes tertanggal 23 September 2021 atas saran pegawai BPN Brebes Leli Mustikawati pada tanggal 22 September 2021 dihadapan ahli waris Ummaroh selaku pemilik sertifikat nomor 378 dan 379. […]

  4. […] menerangkan kegiatan tersebut dilakukan karena  tingginya animo permintaan masyarakat akan informasi berbasis audio visual yang semakin […]

Tinggalkan Balasan ke BPN Brebes Lecehkan Media Metro Indonesia - Metro Indonesia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *