Beranda DAERAH Ketua BPBH GIBAS Sampaikan Permohonan Gelar Perkara Khusus

Ketua BPBH GIBAS Sampaikan Permohonan Gelar Perkara Khusus

379
1
87 / 100
Metro, Bandung – Ketua Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Resort Kabupaten Bogor Ahmad Faisal, SH,. M.H bersama Tim sampaikan surat permohonan gelar perkara khusus.

Surat permohonan gelar perkara khusus nomor: 22.221121/BPBH/RESORT.BGR/XI/2021 telah disampaikan oleh ketua BPBH dan diterima pihak Kepolisian Polda Jabar dengan nomor agenda : PU.10:/1130/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021.

Surat Rachmanto Sekjen GIBAS Resort Kabupaten Bogor merupakan korban kekerasan dan penganiayaan pada tahun 2014 lalu oleh salah satu ormas pada kegiatan EO di Kemang Bogor.

Ketua

Upaya hukum telah dilakukan, Surat Rachmanto untuk mendapatkan keadilan atas tindak pindana yang dilakukan oleh pelaku sesuai pasal 170 KUHPidana belum juga terwujud.

Kepada metroindonesia.id, Rachmanto menyampaikan, “berawal dari aksi pemerasan yang dilakukan ormas uang sebesar Rp 15 juta pada kegiatan EO, tidak dikabulkan Rachmanto, pihaknya hanya memberi Rp 5 juta”.

” Merasa tidak sesuai dengan permintaan, pihak ormas melakukan pengrusakan dan penganiayaan dengan tafsiran kerugian sebesar Rp 200 juta pada tahun 2014, yang jika dihitung dengan suku bunga pinjaman selama 7 tahun, kerugian bisa mencapai Rp 500 juta lebih”. Ujarnya.

Ketua

Permohonan gelar perkara khusus, bukanlah upaya hukum terakhir menurut Rachmanto, sebelum menerima keadilan, aksi damai meminta pertanggung jawaban dari pelaku serta permintaan pembubaran ormas yang berlaku anarkis menjadi pilihan.

Bahwa selama ini GIBAS sudah membuktikan ormas yang Cinta Damai, namun keadilan masih jauh dari harapan, jelasnya [] Red.

Artikulli paraprakYessy Melania: Dukung Petani Perbatasan Lakukan Ekspor Komoditi Pertanian 2022
Artikulli tjetër15 Tim Ikuti Lomba Unras Yang Digelar Polda Kalbar

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini