Beranda DAERAH Ketua BPBH GIBAS Sampaikan Permohonan Gelar Perkara Khusus

Ketua BPBH GIBAS Sampaikan Permohonan Gelar Perkara Khusus

1
87 / 100
Metro, Bandung – Ketua Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Resort Kabupaten Bogor Ahmad Faisal, SH,. M.H bersama Tim sampaikan surat permohonan gelar perkara khusus.

Surat permohonan gelar perkara khusus nomor: 22.221121/BPBH/RESORT.BGR/XI/2021 telah disampaikan oleh ketua BPBH dan diterima pihak Kepolisian Polda Jabar dengan nomor agenda : PU.10:/1130/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021.

Surat Rachmanto Sekjen GIBAS Resort Kabupaten Bogor merupakan korban kekerasan dan penganiayaan pada tahun 2014 lalu oleh salah satu ormas pada kegiatan EO di Kemang Bogor.

Ketua

Upaya hukum telah dilakukan, Surat Rachmanto untuk mendapatkan keadilan atas tindak pindana yang dilakukan oleh pelaku sesuai pasal 170 KUHPidana belum juga terwujud.

Kepada metroindonesia.id, Rachmanto menyampaikan, “berawal dari aksi pemerasan yang dilakukan ormas uang sebesar Rp 15 juta pada kegiatan EO, tidak dikabulkan Rachmanto, pihaknya hanya memberi Rp 5 juta”.

” Merasa tidak sesuai dengan permintaan, pihak ormas melakukan pengrusakan dan penganiayaan dengan tafsiran kerugian sebesar Rp 200 juta pada tahun 2014, yang jika dihitung dengan suku bunga pinjaman selama 7 tahun, kerugian bisa mencapai Rp 500 juta lebih”. Ujarnya.

Ketua

Permohonan gelar perkara khusus, bukanlah upaya hukum terakhir menurut Rachmanto, sebelum menerima keadilan, aksi damai meminta pertanggung jawaban dari pelaku serta permintaan pembubaran ormas yang berlaku anarkis menjadi pilihan.

Bahwa selama ini GIBAS sudah membuktikan ormas yang Cinta Damai, namun keadilan masih jauh dari harapan, jelasnya [] Red.

Artikulli paraprak Yessy Melania: Dukung Petani Perbatasan Lakukan Ekspor Komoditi Pertanian 2022
Artikulli tjetër 15 Tim Ikuti Lomba Unras Yang Digelar Polda Kalbar
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini