Metro, Bogor Raya – Korban kekerasan, penganiayaan dan pengrusakan oleh ormas pada kegiatan pentas seni dan budaya pada penghujung tahun 2014 meminta untuk segera  gelar perkara khusus.

Permohonan gelar perkara khusus oleh korban Surat Rachmanto yang saat ini menjabat sekretaris di Resort GIBAS Kabupaten Bogor melalui Biro Pelayanan Bantuan Hukum Resort (BPBH GIBAS ) Kabupaten Bogor telah diterima oleh Nia Puspitasari, (29/11)/

Baca juga :

https://regionalsulawesi.id/2021/11/29/pelatihan-pers-6-desember-2021-spri-hadirkan-wartawan-profesional/

Melalui surat nomor : 02.221121/BPBH/RESORT.BGR/XI/2021 yang ditujukan kebeberapa instansi terkait, diantaranya Komisi III DPR RI, telah mendasar pada penanganan Polri untuk perkara pasal 170 KUHP selama 7 tahun tidak dapat terselesaikan.

gelar

Ketua BPBH Resort Kabupaten Bogor Ahmad Faisal, SH,M.H kepada metroindonesia.id menyampaikan “Pelaku pengrusakan serta pemukulan oleh kelompok ormas sebagaimana pasal 170 KUHPidana, (sesuai informasi yang diterima dari media metroindonesia.id atas balasan surat permohonan informasi publik). seharusnya penyidik bisa mengungkap adanya tidak pidana pasal 368 KUHPidana melalui hasil karena tidal lepas dari peristiwa sebab dan akibat” jelasnya.

Selain meminta gelar perkara khusus yang menghadirkan para terlapor, saksi korban, penyidik yang menangani dan petugas yang menerima barang bukti untuk hadir pada gelar perkara khusus nantinya.

gelar

“Selain mengajukan permohonan , pengurus Resort Gibas Kabupaten Bogor juga akan melakukan aksi damai di Polres Kabupaten Bogor untuk segera membubarkan ormas pelaku pengrusakan jika permohonan gelar perkara khusus tidak mendapat respon” terang korban.[] Red.

 

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *