Metro, Bogor Raya – Korban kekerasan, penganiayaan dan pengrusakan oleh ormas pada kegiatan pentas seni dan budaya pada penghujung tahun 2014 meminta untuk segera gelar perkara khusus.
Permohonan gelar perkara khusus oleh korban Surat Rachmanto yang saat ini menjabat sekretaris di Resort GIBAS Kabupaten Bogor melalui Biro Pelayanan Bantuan Hukum Resort (BPBH GIBAS ) Kabupaten Bogor telah diterima oleh Nia Puspitasari, (29/11)/
Baca juga :
https://regionalsulawesi.id/2021/11/29/pelatihan-pers-6-desember-2021-spri-hadirkan-wartawan-profesional/
Melalui surat nomor : 02.221121/BPBH/RESORT.BGR/XI/2021 yang ditujukan kebeberapa instansi terkait, diantaranya Komisi III DPR RI, telah mendasar pada penanganan Polri untuk perkara pasal 170 KUHP selama 7 tahun tidak dapat terselesaikan.
Ketua BPBH Resort Kabupaten Bogor Ahmad Faisal, SH,M.H kepada metroindonesia.id menyampaikan “Pelaku pengrusakan serta pemukulan oleh kelompok ormas sebagaimana pasal 170 KUHPidana, (sesuai informasi yang diterima dari media metroindonesia.id atas balasan surat permohonan informasi publik). seharusnya penyidik bisa mengungkap adanya tidak pidana pasal 368 KUHPidana melalui hasil karena tidal lepas dari peristiwa sebab dan akibat” jelasnya.
Selain meminta gelar perkara khusus yang menghadirkan para terlapor, saksi korban, penyidik yang menangani dan petugas yang menerima barang bukti untuk hadir pada gelar perkara khusus nantinya.
“Selain mengajukan permohonan , pengurus Resort Gibas Kabupaten Bogor juga akan melakukan aksi damai di Polres Kabupaten Bogor untuk segera membubarkan ormas pelaku pengrusakan jika permohonan gelar perkara khusus tidak mendapat respon” terang korban.[] Red.