Oleh : A. Rachman
Metro Jakarta – Consortiumhttps://id.wikipedia.org/wiki/Konsorsium adalah kelompok yang terdiri dari dua atau lebih individu, perusahaan, atau pemerintah yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Angka 263 penulis ambil dari pasal 263 KUHP yang menjelaskan.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Dari hasil penelusuran redaksi metroindonesia.id konsorsium 263 banyak ditemukan dibeberapa paket proyek dengan nilai puluhan miliar terindikasi melakukan perbuatan curang, diantaranya tanda tangan direktur tidak sesuai dengan aslinya.
Atau tenaga ahli yang masuk didalam penawaran harga tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan, dengan upah yang fantastis, lalu bagaimana dengan PPK dan PPTK ?
Pokjasus (kelompok kerja khusus) yang ada di pengadaan barang dan jasa seharusnya melakukan diskualifikasi atas surat penawaran harga yang masuk sebelum diumumkannya pengadaan lelang.
Namun hal tersebut terus berjalan, bahkan surat penawaran PT Anu dengan PT Itu ada kemiripan harga yang diduga telah bocor HPS sebelum diumumkannya lelang.
Modus yang hampir sama juga terjadi dibeberapa proyek yang nilainya sangat besar, sementara perusahaan yang tidak dalam daftar konsorsium dinyatakan gagal.
Dari informasi yang didapat ada aktor yang memegang beberapa perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta lelang, kemudian setelah menang menjadi Pimpro [] Red.