Oleh : A. Rachman

Metro Jakarta – Consortiumhttps://id.wikipedia.org/wiki/Konsorsium adalah kelompok yang terdiri dari dua atau lebih individu, perusahaan, atau pemerintah yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Angka 263 penulis ambil dari pasal 263 KUHP yang menjelaskan.

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Konsorsium
Asesor LSP PER INDONESIA – BNSP

Dari hasil penelusuran redaksi metroindonesia.id konsorsium 263 banyak ditemukan dibeberapa paket proyek dengan nilai puluhan miliar terindikasi melakukan perbuatan curang, diantaranya tanda tangan direktur tidak sesuai dengan aslinya.

Atau tenaga ahli yang masuk didalam penawaran harga tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan, dengan upah yang fantastis, lalu bagaimana dengan PPK dan PPTK ?

Pokjasus (kelompok kerja khusus) yang ada di pengadaan barang dan jasa seharusnya melakukan diskualifikasi atas surat penawaran harga yang masuk sebelum diumumkannya pengadaan lelang.

Namun hal tersebut terus berjalan, bahkan surat penawaran PT Anu dengan PT Itu ada kemiripan harga yang diduga telah bocor HPS sebelum diumumkannya lelang.

Modus yang hampir sama juga terjadi dibeberapa proyek yang nilainya sangat besar, sementara perusahaan yang tidak dalam daftar konsorsium dinyatakan gagal.

Dari informasi yang didapat ada aktor yang memegang beberapa perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta lelang, kemudian setelah menang menjadi Pimpro [] Red.

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa