Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A.F, yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa A.F sebagai tersangka selama enam jam pada Rabu (28/10/2026).
Ditahan 20 Hari di Rutan Bandung
Usai pemeriksaan, penyidik menempatkan A.F di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober 2026 hingga 16 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Langkah penyidik itu merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap tersangka A.F Nomor PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-366/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4246/M.2/Fd.2/10/2026 (2810/28).
Kronologi Kenaikan Tunjangan
Menurut kronologis yang disampaikan penyidik, pada 2021 Ketua DPRD yang menjadi tersangka berinisial S berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD. Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan adalah Rp30.000.000 per bulan bagi Ketua DPRD, Rp28.500.000 bagi Wakil Ketua, dan Rp27.000.000 bagi anggota. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp25.000.000 per bulan untuk Ketua, Rp20.000.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp17.000.000 untuk anggota.
Penentuan besaran itu disebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD tersebut.
Plt Sekretaris DPRD yang menjadi tersangka berinisial I.H. kemudian diperintahkan oleh tersangka S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Pada 2023, evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun dalam proses selanjutnya, A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh tersangka S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Kenaikan itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara dan Ancaman Pidana
Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Atas perbuatan tersebut, tersangka A.F. dijerat secara primair dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Adapun secara subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan terhadap A.F. dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.