Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial M.R di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan Gabungan Mahasiswa Kepulauan Bersatu. Ketua organisasi itu, Udi, mendesak Polresta Sumenep memberikan kepastian hukum dan menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan terjadi di depan MI Miftahul Huda, Dusun Aeng Kokap, Desa Timur Jangjang, tersebut.
Desakan itu disampaikan Udi kepada Radar Indonesia Online, Kamis (29/10/2026), di tengah penantian keluarga korban yang menilai belum ada kejelasan mengenai arah proses hukum perkara itu.
Minta tahapan penanganan dijelaskan
Menurut Udi, keluarga korban tidak seharusnya dibiarkan terus menunggu tanpa keterangan yang memadai. Ia meminta penyidik memaparkan tahapan penanganan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh dapat diinformasikan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh.
“Jangan sampai keluarga korban terus bertanya-tanya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkaranya. Kami meminta Polresta Sumenep memberikan kepastian hukum, menjelaskan tahapan penanganan perkara, serta memastikan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menyatakan perlindungan anak bukan sekadar slogan yang disampaikan di berbagai kesempatan, melainkan harus diwujudkan melalui penanganan laporan secara cermat, pemeriksaan bukti secara objektif, dan pemberian informasi perkembangan perkara kepada pihak yang berhak. Bila laporan telah diterima dan pemeriksaan berjalan, kata Udi, keluarga korban berhak memperoleh informasi yang patut sesuai ketentuan hukum.
Udi menegaskan tuntutannya bukan agar penyidik mengabaikan prosedur atau menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. “Persoalan ini bukan semata-mata soal siapa yang menang atau siapa yang kalah. Ini menyangkut perlindungan anak dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata Udi, yang juga mahasiswa fakultas hukum tersebut.
Dugaan perundungan diminta diperiksa
Ia juga meminta setiap dugaan perundungan yang disebut berkaitan dengan peristiwa itu diperiksa secara objektif, namun tidak boleh serta-merta dijadikan alasan membenarkan tindakan kekerasan. Menurut Udi, bila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dari pihak mana pun, seluruhnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih perkara ini melibatkan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam setiap tahapan proses hukum.
Dokumen perkembangan perkara
Berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan perkara tertanggal 5 Oktober 2026 yang diperlihatkan kepada media, perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2026. Abd. Razak disebut sebagai terlapor dalam dugaan penganiayaan terhadap M.R, dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dicantumkan sebagai ketentuan yang dirujuk.
Dokumen itu menjadi salah satu dasar keluarga meminta penjelasan lebih lanjut. Namun, status terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah karena penentuan status hukum dan pertanggungjawaban pidana harus mengikuti prosedur serta pembuktian yang sah.
Kekhawatiran soal pernyataan Unit PPA
Keluarga korban juga menyampaikan adanya keterangan yang mereka sebut berasal dari personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sumenep, bahwa kedua anak, baik korban maupun pihak yang dilaporkan, dapat ditahan apabila keluarga tidak bersedia berdamai. Pernyataan tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga perlu diklarifikasi kepada petugas yang bersangkutan maupun pimpinan unit terkait.
Menurut Udi, apabila benar pernyataan itu disampaikan dalam konteks menekan keluarga agar menerima perdamaian, persoalan tersebut perlu diperiksa secara proporsional. Perdamaian tidak boleh dipaksakan dan penahanan tidak boleh dijadikan alat tekanan, sementara setiap tindakan hukum harus memiliki dasar serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Ia meminta persoalan itu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, ketakutan, ataupun tekanan terhadap keluarga yang sedang mencari keadilan.
Rencana aksi dan pengaduan keluarga
Sebagai bentuk pengawalan, Udi menyatakan Gabungan Mahasiswa Kepulauan Bersatu mempertimbangkan aksi demonstrasi di depan Polresta Sumenep apabila desakan untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditanggapi secara memadai. Aksi itu, katanya, diarahkan untuk meminta penjelasan, mendorong transparansi, serta memastikan perlindungan anak tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi pembicaraan sesaat, kemudian keluarga korban dibiarkan menghadapi ketidakpastian. Kami akan mengawal perkara ini dan mempertimbangkan penyampaian aspirasi secara terbuka apabila diperlukan,” ujar Udi.
Ia menambahkan, aspirasi akan disampaikan secara tertib, sesuai hukum, dan tanpa mengintervensi kewenangan penyidik. Udi juga menegaskan tuntutan mahasiswa bukan upaya menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan agar proses penanganan berjalan jelas, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Mahasiswa, menurutnya, siap mengawal penyampaian aspirasi itu sepanjang dilakukan berdasarkan fakta dan tetap menghormati hak semua pihak.
Keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur pengaduan apabila belum memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang dianggap memadai. Mereka berencana meminta perhatian Mabes Polri, Kepala Divisi Propam Polri, Karowassidik Polri, Kapolda Jawa Timur yang baru, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Timur, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Informasi Republik Indonesia sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Keluarga juga akan mengupayakan penyampaian surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri yang baru.
Hingga berita ini disusun, Radar Indonesia Online berupaya memperoleh tanggapan dari penyidik Unit PPA Polresta Sumenep mengenai perkembangan perkara, status hukum para pihak, serta klarifikasi atas keterangan yang disampaikan keluarga korban, namun belum memperoleh hasil. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Polresta Sumenep, Unit PPA, penyidik yang menangani perkara, dan pihak terlapor untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.