Beranda KALBAR Kapolsek Sayan Cek Langsung Titik Hotspot Karhutla

Kapolsek Sayan Cek Langsung Titik Hotspot Karhutla

85
2
Sayan
Polsek Sayan Cek titik api
85 / 100
METRO, KALBAR – Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus pimpin langsung pengecekan langsung titik api (hotspot) di Desa Meta Bersatu, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi pada Senin (8/8).

Kapolsek Sayan mengatakan bahwa telah muncul titik api di Desa Meta Bersatu berdasarkan informasi ground check dari satelite Aqua.

“Hasil ground check pada koordinat 0° 37′ 10.16″ S, 111° 47′ 13.13″ E (-0.61949,111.78698) terdapat titik api. Kita langsung melakukan pengecekan ke lokasi” ungkap Ipda Noviyar Yunus.

BACA JUGA: Desa Nanga Kayan Kembali Salurkan BLT DD Tahun Anggaran 2022

IMG 20220808 233237
Foto: Pengecekan titik api menggunakan roda 2

Dikatakan Noviyar Yunus jarak tempuh dari Mapolsek Sayan ke titik api berjarak 15 km dengan Medan perbukitan.

“Selain jaraknya jauh, titik api hanya bisa di tempuh dengan kendaraan roda 2 karena daerah perbukitan” ungkapnya.

“Ketika sampai lokasi, api sudah dalam keadaan padam” imbuhnya.

BACA JUGA: Penanganan PMK: Polres Melawi Laksanakan Vaksinasi Di 4 Desa

IMG 20220808 233214
Foto: Pengecekan titik api di Desa Meta Bersatu

Ipda Noviyar Yunus juga mengimbau kepada masyarakat yang membakar lahan untuk berladang agar mematuhi kearifan lokal.

“Saat membakar lahan sebaiknya di jaga bersama dan membuat pembatas untuk mencegah meluasnya api. Dan sebelum melakukan pembakaran agar memberitahukan kepada pemerintah Desa” imbaunya.

Disampaikan oleh Ipda Noviyar bahwa kearifan lokal telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

BACA JUGA: Polres Sintang Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan 2 Minimarket

IMG 20220808 233135
Foto: Titik api di Desa Meta Bersatu

“Selanjutnya dengan mempertimbangkan untuk memperkuat legalitas maka Pergub tersebut telah diusulkan menjadi rancangan Peraturan Daerah mengenai pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal untuk dilakukan pembahasan dan penetapannya menjadi peraturan daerah” tutupnya.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Artikulli paraprakTeuku Yusuf Resmi Situ Rawa Kalong
Artikulli tjetërFJM Gelar Diskusi Ringan Bersama Tokoh Masyarakat Melawi

2 KOMENTAR

Komentar ditutup.