Beranda KALBAR Humas Polres Melawi Bantah Ada Intimidasi Terhadap Oknum Wartawan

Humas Polres Melawi Bantah Ada Intimidasi Terhadap Oknum Wartawan

101
3
76 / 100
METRO, KALBAR – Humas Polres Melawi, membantah adanya pemberitaan di sejumlah media online terkait adanya oknum wartawan yang diintimidasi atau ditangkap di wilayah Polsek Sokan.

Hal tersebut disampaikan langsung AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Paur Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi saat di konfirmasi oleh beberapa awak media pada Senin (25/7).

“Sampai saat ini Polres Melawi belum menerima adanya laporan atau menangani kasus pemerasan oleh oknum wartawan” tegas Paur Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi.

BACA JUGA: Dawuh Rois ‘Am PBNU Saat Silaturrahim dengan Syafrani: Ketua PWNU Harusnya Non-PNS.

Samsi juga membenarkan bahwa ada sejumlah media online yang memberitakan terkait ilegal logging dan adanya isu intimidasi terhadap oknum wartawan di Kecamatan Sokan.

“Dengan adanya pemberitaan tersebut kami langsung mengkonfirmasi Polsek Sokan terkait hal itu, namun sejauh ini belum ada laporan” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Provinsi Kalimantan Barat, Elizabet Etarusni menyayangkan sikap oknum wartawan yang dinilainya kurang profesional.

BACA JUGA: Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gel-II T.A.2022.

IMG 20220726 WA0003 2 e1658812055912
Foto Elizabet Etarusni Ketua LSM RIB Kalbar

Menurutnya, kejadian tersebut tidak perlu sampai terjadi, apalagi video yang beredar mengenai tindak tanduk dan percakapan wartawan tersebut dengan warga.

“Disimak sesaat sesaat video tersebut telah terjadi negosiasi antara oknum wartawan dengan warga” ujar Eta sapaan akrabnya.

Hal tersebut menurut Eta sangat tidak etis dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan.

BACA JUGA: Satgas Ops Aman Nusa Polres Melawi Periksa Lalu Lintas Perbatasan Kalbar-Kalteng

“Hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi. Di era teknologi rekam jejak digital sulit untuk di hapus” pungkasnyabsaat dihubungi via seluler, Selasa (26/7).

Terkait, ilegal logging jika memang itu terjadi seharunya memang ada tindakan oleh pihak yang berwenang.

“Menurut saya tugas seorang jurnalis itu cukup mengkonfirmasi, verifikasi dan publikasi sesuai profesi yang digeluti” ucap Eta.**

Artikulli paraprak“Indonesia  Best of The Best Champions Award 2022”
Artikulli tjetërRajani Fransiska Wijaya Situmorang Siap Berkiprah

3 KOMENTAR

Komentar ditutup.