DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan diawali dengan penyampaian nota pengantar dalam Rapat Paripurna I yang digelar Rabu (28/10/2026) dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, dengan kehadiran Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo beserta jajaran terkait.
Sebelum agenda rapat dimulai, Samsul mengajak peserta sidang menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 sebagai momentum memperkuat persatuan dan meningkatkan peran generasi muda dalam pembangunan daerah. Menurutnya, semangat Sumpah Pemuda dapat menjadi inspirasi untuk menjaga keberagaman di tengah masyarakat.
“Mari kita jadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Pasuruan,” kata Samsul.
Ia menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut agenda Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pasuruan pada 26 Oktober 2026.
Alasan perubahan perda
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyatakan perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan perkembangan regulasi pemerintah pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Rusdi, evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 penting agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah tetap adaptif terhadap dinamika regulasi pusat. Penyesuaian itu, tuturnya, juga harus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah.
Empat pokok penyesuaian
Dalam nota pengantar tersebut, Rusdi memaparkan empat pokok penyesuaian yang menjadi perhatian dalam raperda. Pertama, penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kedua, penguatan penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Ketiga, pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Keempat, penyempurnaan objek serta pelayanan retribusi daerah.
Rusdi berharap DPRD memberikan masukan selama proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga pembahasannya dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.