Beranda HUKUM Komnas HAM Perwakilan Kalbar Minta Kepastian Hukum Terkait Kasus KDRT Yang Menimpa Jonathan

Komnas HAM Perwakilan Kalbar Minta Kepastian Hukum Terkait Kasus KDRT Yang Menimpa Jonathan

0
Komnas HAM Perwakilan Kalbar Minta Kepastian Hukum Terkait Kasus KDRT Yang Menimpa Jonathan
Foto: Ilustrasi/Istimewa.
80 / 100
KALBAR, metroindonesia.id – Kepala  Perwakilan Komnas HAM Kalbar, Nelly Yusnita mendesak dan menyurati Polda Kalbar terkait perkara dugaan KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami Jonathan yang terjadi  pada 22 Agustus 2023 lalu.

Nelly Yusnita mengatakan kasus ini sekarang sedang ditangani Polda Kalbar dan kami Komnas HAM masih menunggu informasi tindak lanjut penanganan yang dilakukan agar ada kepastian hukum atas proses hukum yang  berjalan.

“Kami telah bersurat dan masih menunggu informasi tindak lanjut penanganan yang dilakukan agar ada kepastian hukum atas proses hukum yang  berjalan,” ungkapnya.

“Surat yang kami sampaikan ke Polda menindaklanjuti laporan pengadu. Inti aduan pengadu ke Komnas HAM terkait dengan keadilan dan kepastian atas proses hukum,” imbuh Nelly Yusnita, saat dihubungi via pesan WhatsApp, Jumat, (14/02/2025).

th 1
Foto: Istimewa

Terpisah, Penyidik Polda Kalbar, IPTU Yogi Prayitno saat di konfirmasi menegaskan bahwa hasil penyidikan Edy Hartono alias Asang sudah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Alasan tidak ditahan oleh Polda Kalbar  karena selama ini tersangka bersikap kooperatif, namun demikian Edy Hartono alias Asang sudah kita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti,” tegasnya.

IPTU Yogi Prayitno juga mengatakan bahwa perbaikan berkas perkara juga sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Untuk penahanan tersangka nanti biar jaksa yang menentukan ditahan atau tidaknya setelah dilakukan penelitian berkas oleh kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Jonathan korban KDRT terus berupaya mencari keadilan agar kasusnya segera ditangani. Berbagai langkah dan upaya dilakukan dengan menyurati Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat dan Komisi III DPR RI.

Dalam surat yang ditujukan kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR RI Jonathan meminta pengawalan dalam kasus tersebut yang dinilai sangat lamban dalam prosesnya dan aparat kepolisian juga di nilai kurang netral di awal kasus ini dilaporkan di Polres Melawi. Jonathan berharap kasus tersebut agar segera di sidangkan mengingat kejadian tersebut hendak menginjak 2 tahun.

“Upaya ini saya lakukan agar kasus ini cepat diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. Saya berharap APH tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Saya hanya minta keadilan dalam kasus  ini. Apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan saya harap pihak aparat penegak hukum tidak memperlambat kasus saya ini,” ungkapnya.

Disampaikan Jonathan bahwa pertama kasus yang menimpanya ini pernah dilaporkan ke Polres Melawi namun penanganannya lambat dan terkesan diulur-ulur. Sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polda Kalbar.

“Meskipun kasus saya ini sudah dilimpahkan ke Polda Kalbar hanya mengulur-ulur waktu saja. Padahal sudah dilakukan gelar perkara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi masih saja lamban prosesnya dan terkesan aparat takut mengambil tindakan kepada tersangka. Apakah kasus saya harus viral dulu baru tersangka di proses secara hukum,” ujarnya.

Jonathan juga menambahkan bahwa pada 28 Juni 2023 pelaku juga pernah mendatangi kantornya bersama sejumlah oknum anggota Polisi untuk mengambil secara paksa uang milik Perusahaan dan menggeledah kantor tanpa adanya surat perintah.

“Kasus tersebut sudah saya laporkan, dan dilakukan sidang komisi etik Polri namun hingga kini saya tidak mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada oknum tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arainta saat di konfirmasi terkait perkara KDRT yang menimpa Jonatham mengatakan belum terkonfirmasi dengan Jaksa Penuntut Umum apakah kelengkapan berkas perbaikan sudah diterima atau belum.

“Saya masih di Polda menghadiri kunjungan kerja Komisi III DPR RI,” pungkasnya.

Artikulli paraprak Gorong-Gorong Amblas, Kapolres Melawi Imbau Pengguna Jalan Agar Waspada
Artikulli tjetër Program P5 SMP Kusuma Bangsa
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com