PONTIANAK, metroindonesia.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dialami Jhonatan pada 22 Agustus tahun 2023 silam yang dilakukan oleh Eddy Hartono masih belum juga mengalami titik terang. Jonathan terus mencari keadilan agar kasusnya tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Melawi. Dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut, akhirnya kasus dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat. Gelar perkara pun dilakukan di Polda Kalbar dan penyidik telah menetapkan Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka dalam kasus KDRT oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

Adapun berkas dari penyidik Ditreskrimum kemudian disampaikan ke Kejati Pontianak, Namun berkas tersebut telah dikembalikan lagi oleh kejaksaan untuk dilakukan perbaikan selama 14 hari ke depan dan dikembalikan lagi ke kejaksaan.

Kasus KDRT ini juga telah menyita perhatian publik dikarenakan lambatnya penanganan dan telah dimuat di sejumlah media online. Kendati Eddy Hartono alias Asang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini pelaku belum juga di tahan oleh Kepolisian.

Untuk mengurai persoalan tersebut media mencoba melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Pontianak melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arainta melalui whatsapp pada Jumat, (24/01/2025).

Menurut keterangan I Wayan Gedin Arainta, pihak Kejaksaan sudah menerima berkas perkara tersebut namun dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilakukan perbaikan.

“Kita sudah mendapatkan berkas pra penuntutan dan sudah dikembalikan ke penyidik karena berkasnya belum lengkap menurut jaksanya.” ungkap I Wayan Gedin Arainta.

Lanjutnya, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Apabila sudah di tetapkan P21 oleh jaksa maka akan dilanjutkan tahap 2 yaitu persidangan yang akan dilakukan di Kejati Pontianak.

“Apabila dinyatakan p21 oleh kejaksaan maka akan dilanjutkan dengan tahap 2 ke persidangan di Kejati Pontianak,” pungkasnya.

Diketahui berkas yang kurang sudah dipenuhi sesuai prosedur dan sudah ditanda tangani saksi januar. Dan tinggal menunggu kinerja dari Kepolisian dan Kejaksaan apa bisa adil dalam menangani kasus ini atau sengaja memperlambat.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] dan kami Komnas HAM masih menunggu informasi tindak lanjut penanganan yang dilakukan agar ada kepastian hukum atas proses hukum yang  […]

Komentar ditutup.