Beranda HUKUM Geledah Kamar Hunian Narapidana di Lapas Kelas IIB

Geledah Kamar Hunian Narapidana di Lapas Kelas IIB

0
Geledah Kamar Hunian Narapidana di Lapas Kelas IIB
62 / 100
Lumajang | metroindonesia.id – Petugas gabungan melakukan penggeledahan di kamar hunian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, pada Rabu (6/11/2024). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran narkoba di dalam lapas.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Lapas, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri memeriksa secara teliti setiap sudut kamar hunian, disaksikan langsung oleh para narapidana.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Lumajang, Agus Pribadi, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan implementasikan bagian dari salah satu program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu memastikan tidak ada peredaran narkoba di Lapas Lumajang.

Lapas

“Dalam kegiatan ini, terdapat sekitar 80 petugas yang hadir. Kemudian kami bagi menjadi 5 tim yang bertugas di Blok A, Blok B, Blok C, Blok D, dan Blok W, ” kata Agus.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya. Meski demikian, sejumlah barang terlarang seperti korek api dan tali berhasil diamankan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaaan urine terhadap 40 WBP yang dipilih secara acak oleh petugas BNN. Hal ini dilakukan sebagai tolak ukur terhadap keberhasilan pembinaan dan juga memastikan bahwa Lapas Lumajang Zero Narkoba.

Kalapas Lumajang, Mahendra Sulaksana, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini adalah agenda rutin yang akan terus dilakukan untuk memastikan lingkungan Lapas bebas dari peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.

“Kegiatan serupa akan terus kami tingkatkan sesuai dengan arahan bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu Lapas Bebas dari Narkoba, ” Imbuhnya.[] Hms/Abadi

Artikulli paraprak KPU Melawi Ajak Masyarakat Saksikan Live Debat Publik Calon Bupati Dan Wakil Bupati Di Pilkada 2024
Artikulli tjetër KPU Melawi Sukses Gelar Debat Publik Cabup Dan Cawabup Kabupaten Melawi 2024
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com