Beranda HUKUM Sengketa Lahan 2 Warga, Polres Melawi Sepenuhnya Hadirkan ATR/BPN

Sengketa Lahan 2 Warga, Polres Melawi Sepenuhnya Hadirkan ATR/BPN

205
2
89 / 100
Metro, Melawi – Sengketa lahan antara Helena Diu dan Budan, 2 orang warga Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Satreskrim Polres Melawi menghadirkan ATR/BPN Kabupaten Melawi pada Senin (24/1) untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Sebelumnya, Helena Diu merasa 12 batang pohon kelapa sawit miliknya telah di tebang oleh Budan yang mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sengketa tersebut sempat dilakukan mediasi kedua belah pihak oleh pihak Koperasi, namun tak membuahkan hasil.

Tak terima hasil mediasi, Helena Diu mengadukan perihal tersebut ke Mapolres Melawi pada 18 September 2021 lalu. Pihak polres Melawi sempat memanggil beberapa orang saksi atas pengaduan Helena Diu untuk dilakukan penyelidikan.

IMG 20220124 120347

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihak Polres Melawi menyurati Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Melawi untuk melakukan pengukuran sertifikat tanah milik keduanya.

Dengan disaksikan oleh saksi batas, pihak KUD, Pemerintahan Desa Beloyang, pihak perusahaan, warga dan beberapa media, pengukuran lahan dilakukan secara bersama pada Senin, (24/1).

Koordinator Survei Pengukuran dan Pemetaan ATR/BPN Kabupaten Melawi, Nanang Munandar mengatakan, pengukuran ini dilakukan atas permintaan penyidik Polres Melawi. Pengukuran lahan sengketa akan dilakukan sesuai kepemilikan sertifikat lahan yang dimiliki oleh Helena Diu dan Budan.

IMG 20220124 122439

“Kedatangan kami disini untuk mengukur lahan sesuai sertifikat yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang bermasalah. Setelah kita ukur berdasarkan sertifikat semua sudah sesuai”. Kata Nanang.

Menurut Nanang, ada pergeseran patok batas sehingga mengurangi volume lahan milik Budan.

“Pemegang sertifikat ini nggak tau posisi patoknya dimana. Kami dengan penyidik Polres datang kesini untuk memposisikan patok tersebut. Setelah diposisikan nggak ada masalah dan lahan cukup semua”. Pungkasnya.

IMG 20220124 114123

Sementara itu, pihak pelapor Helena Diu mengatakan dengan kehadiran BPN telah memberikan titik terang terkait batas patok tanah yang dimilikinya berdasarkan sertifikatnya.

“Kalo sudah seperti ini kami sudah merasa puas. Yang kami pertahankan itu karena patok tadi, tapi kalo patoknya sudah seperti itu apa boleh buat, saya terima”. Ucap Helena Diu saat diwawancarai.

Hal senada juga diungkapkan terlapor, Budan, menurutnya kehadiran BPN telah memberikan titik terang terkait persoalan lahan miliknya.

“Saya sudah tenang dengan pengukuran lahan oleh BPN. Saya jadi tau mana hak saya. Saya juga berharap hal-hal seperti ini jangan terulang lagi”. Ungkap Budan.

Terpisah, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui membenarkan adanya persoalan tersebut.

“Melalui Kanit Lidik kita surati BPN untuk melakukan pengecekan bersama di lapangan terkait lahan milik Helena Diu dan Budan”. Jelasnya saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, (25/1).

Menurutnya, jika sudah ada ketentuan dari BPN terkait kejelasan lahan yang disengketakan tersebut dan tidak merugikan salah satu pihak akan dihentikan penyelidikannya.

“Kita akan hentikan penyelidikan jika memang tidak memenuhi syarat berdasarkan keterangan dari pihak terkait dalam hal ini ATR/BPN”. Tutupnya.[]Ade Shalahudin/Dik.

Artikulli paraprakPerumda Tirta Pakuan Beri Jaminan Mutu
Artikulli tjetërHarga Menjanjikan, 1 Sawmill Di Kalbar Ekspor Kayu

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini