Metro, Melawi – Sengketa lahan antara Helena Diu dan Budan, 2 orang warga Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Satreskrim Polres Melawi menghadirkan ATR/BPN Kabupaten Melawi pada Senin (24/1) untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Sebelumnya, Helena Diu merasa 12 batang pohon kelapa sawit miliknya telah di tebang oleh Budan yang mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sengketa tersebut sempat dilakukan mediasi kedua belah pihak oleh pihak Koperasi, namun tak membuahkan hasil.

Tak terima hasil mediasi, Helena Diu mengadukan perihal tersebut ke Mapolres Melawi pada 18 September 2021 lalu. Pihak polres Melawi sempat memanggil beberapa orang saksi atas pengaduan Helena Diu untuk dilakukan penyelidikan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihak Polres Melawi menyurati Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Melawi untuk melakukan pengukuran sertifikat tanah milik keduanya.

Dengan disaksikan oleh saksi batas, pihak KUD, Pemerintahan Desa Beloyang, pihak perusahaan, warga dan beberapa media, pengukuran lahan dilakukan secara bersama pada Senin, (24/1).

Koordinator Survei Pengukuran dan Pemetaan ATR/BPN Kabupaten Melawi, Nanang Munandar mengatakan, pengukuran ini dilakukan atas permintaan penyidik Polres Melawi. Pengukuran lahan sengketa akan dilakukan sesuai kepemilikan sertifikat lahan yang dimiliki oleh Helena Diu dan Budan.

“Kedatangan kami disini untuk mengukur lahan sesuai sertifikat yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang bermasalah. Setelah kita ukur berdasarkan sertifikat semua sudah sesuai”. Kata Nanang.

Menurut Nanang, ada pergeseran patok batas sehingga mengurangi volume lahan milik Budan.

“Pemegang sertifikat ini nggak tau posisi patoknya dimana. Kami dengan penyidik Polres datang kesini untuk memposisikan patok tersebut. Setelah diposisikan nggak ada masalah dan lahan cukup semua”. Pungkasnya.

Sementara itu, pihak pelapor Helena Diu mengatakan dengan kehadiran BPN telah memberikan titik terang terkait batas patok tanah yang dimilikinya berdasarkan sertifikatnya.

“Kalo sudah seperti ini kami sudah merasa puas. Yang kami pertahankan itu karena patok tadi, tapi kalo patoknya sudah seperti itu apa boleh buat, saya terima”. Ucap Helena Diu saat diwawancarai.

Hal senada juga diungkapkan terlapor, Budan, menurutnya kehadiran BPN telah memberikan titik terang terkait persoalan lahan miliknya.

“Saya sudah tenang dengan pengukuran lahan oleh BPN. Saya jadi tau mana hak saya. Saya juga berharap hal-hal seperti ini jangan terulang lagi”. Ungkap Budan.

Terpisah, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui membenarkan adanya persoalan tersebut.

“Melalui Kanit Lidik kita surati BPN untuk melakukan pengecekan bersama di lapangan terkait lahan milik Helena Diu dan Budan”. Jelasnya saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, (25/1).

Menurutnya, jika sudah ada ketentuan dari BPN terkait kejelasan lahan yang disengketakan tersebut dan tidak merugikan salah satu pihak akan dihentikan penyelidikannya.

“Kita akan hentikan penyelidikan jika memang tidak memenuhi syarat berdasarkan keterangan dari pihak terkait dalam hal ini ATR/BPN”. Tutupnya.[]Ade Shalahudin/Dik.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto  melalui Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Suwaris mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.45 WIB dengan melibatkan dua […]

  2. […] surat pernyataan yang dibuat Yusli sebagai saksi dalam sidang sengketa lahan antara Rita Tjung dan Eddy Hartono Tanuwidjaja di pengadilan PTUN Pontianak pada Selasa, 27  […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *