Beranda KALBAR Komisi III DPRD Melawi Minta Penjelasan PT RKA Terkait Ditolaknya Kasasi Oleh...

Komisi III DPRD Melawi Minta Penjelasan PT RKA Terkait Ditolaknya Kasasi Oleh Mahkamah Agung

32
1
III dprd
Kunjunga Kerja Komisi III DPRD Kab. Melawi ke PT RKA/IKHASAS
82 / 100
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Heri Iskandar meminta penjelasan pasca ditolaknya kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) oleh Mahkamah Agung (MA) pada sidang yang berlangsung di Jakarta, dalam siaran pers PPID KLHK pada Senin, 3 Juli 2023 lalu soal kebakaran lahan yang terjadi pada tahun 2019 silam.

Hadir dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Melawi tersebut Wakil ketua Komisi III, Hermanus, Sekretaris Komisi III Rindau, anggota  Oktavianus, Marwan, Tibay, Heri Iskandar, Kabid Ketahanan Pangan dan Perkebunan Moh. Rachmadani

Pada saat kunjungan kerja Heri Iskandar mempertanyakan  apakah  tanggungjawab pasca ditolaknya kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung tanggungjawab tersebut juga dibebankan kepada PT IKHASAS sebagai manajemen yang baru.

WhatsApp Image 2023 10 04 at 10.51.58
KUnker Komisi III DPRD Kab. Melawi ke PT RKA/PT IKHASAS

“Soal kebakaran lahan PT RKA tahun 2019 silam  dan pasca ditolaknya kasasi oleh MA apakah ini kemudian menjadi tanggungjawab PT IKHASAS untuk menjalankan putusan tersebut,” tanya Heri kepada PT IKHASAS

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yusrizal selaku General Plantation Advisor PT IKHASAS mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan upaya hukum pasca ditolaknya kasasi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

WhatsApp Image 2023 10 04 at 10.51.59
GPA PT IKHASAS, Yusrizal saat memaparkan rencana lahan pembagian plasma petani

“Tanggal 3 Oktober 2023 ini kita sudah mendapatkan pemberitahuan dari MA dan sudsh diterima oleh kuasa hukum kami bahwa permohonan kasasi kita di tolak dan dikenakan kewajiban-kewajiban yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan,” kata Yusrizal.

Lanjut Yusrizal bahwa PT RKA masih punya kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan MA tersebut selama 6 bulan atau 180 hari.

“Sesudah putusan ditetapkan maka  kami akan mengajukan PK, peluang ini akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keringanan dari negara, terhadap putusan yang dikenakan kepada PT RKA” tutupnya.

Artikulli paraprakKomisi III DPRD Melawi Menilai PT RKA/IKHASAS Belum Penuhi Pembagian Kebun Plasma Petani
Artikulli tjetërPeringati HUT Humas Polri Ke-72, Polres Melawi Menggelar Kegiatan Donor Darah, Pembagian Air Bersih Dan Penanaman Pohon

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.