Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen menilang tiga remaja yang mengendarai sepeda motor Honda PCX sambil mengangkat roda depan di jalan umum. Aksi mereka terekam dalam dua video yang viral di media sosial Instagram, dan penindakan dilakukan saat Operasi Patuh Pura 2026 berlangsung. Video yang diunggah ke Instagram itu pun akhirnya dihapus oleh pengunggahnya setelah polisi bergerak.
Dua aksi di dua lokasi berbeda
Berdasarkan keterangan para remaja tersebut, aksi pertama terjadi pada Minggu (18/10/2026) pukul 01.30 WIB di Jalan Solo-Sragen, tepatnya di simpang tiga Pungkruk, Sidoharjo, Sragen. Aksi kedua dilakukan pada Minggu (25/10/2026) pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di dekat department store Matahari Sragen. Dalam video terlihat sepeda motor Honda PCX berwarna hitam putih dikendarai seorang remaja dengan dua pembonceng, sementara pengendara menaikkan roda depan sehingga motor hanya berjalan pada roda belakang.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui KBO Satlantas Polres Sragen Iptu Supriyanto, didampingi Ipda Arfian Isnaini, mengatakan timnya sempat melihat video aksi tersebut viral di Instagram. Menurut Supriyanto, ada dua video yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kami telusuri berdasarkan nomor kendaraan yang digunakan dan ternyata ada dua alamat. Kedua alamat tersebut kami konfirmasi dengan mengecek keberadaannya,” kata Supriyanto saat ditemui wartawan pada Jumat (30/10/2026) sore.
Setelah mengetahui identitas ketiganya, polisi memanggil mereka pada Rabu (28/10/2026) sore untuk dimintai keterangan di Satlantas Polres Sragen.
Dijerat dua pasal sekaligus
Dari keterangan para remaja dan video yang diperoleh, polisi mengambil langkah tegas. Supriyanto menyatakan pihaknya menjerat mereka dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengemudi yang tidak wajar dan berbahaya serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kepemilikan Surat Izin Mengemudi.
Menurut Supriyanto, ketiga remaja tersebut belum memiliki SIM. Pengendara berinisial AA sudah putus sekolah dan masih berusia anak-anak, sedangkan dua remaja lain berinisial D dan TB yang berperan sebagai pembonceng masih duduk di bangku kelas XII SMA.
Permintaan maaf dan imbauan pengawasan
Ketiganya mengeluarkan pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka mengakui aksi tersebut membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Ketiga remaja juga membuat video permintaan maaf kepada warga Sragen dan berkomitmen menaati peraturan lalu lintas serta menjaga etika saat berkendara di jalan raya.
Supriyanto meminta dukungan orang tua dan guru di sekolah untuk mengawasi anak dan siswa agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan. Ia menyebut para remaja ini merupakan aset bangsa dan calon pemimpin masa depan, sehingga ia menyayangkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, apalagi sampai menimbulkan cedera atau cacat seumur hidup yang dikhawatirkan menghambat impian mereka.
“Jika tindakan seperti ini tidak ditanggulangi, dikhawatirkan generasi muda lainnya akan menyusul. Bahkan, kita sering melakukan kegiatan edukasi di sekolah, baik SMP maupun SMA, tentang peraturan lalu lintas,” ujarnya.