Ledakan gas akibat kesalahan pengeboran mengguncang lokasi pembangunan Jalur 1 Kereta Bawah Tanah Daegu, Korea Selatan, pada 28 April 1995 pukul 07.52 waktu setempat. Peristiwa di depan SMP Yeongnam, Sangin-dong, Dalseo-gu, Kota Daegu, itu menyebabkan 100 orang tewas dan 143 orang terluka, menurut laporan Yonhap.
Kerusakan di sekitar lokasi
Ledakan tidak hanya berdampak pada pekerja di area konstruksi. Sebanyak 91 kendaraan, termasuk bus kota, hancur, sedangkan 74 bangunan atau rumah di sekitar lokasi rusak berat hingga hancur, berdasarkan laporan Yonhap. Saat kejadian, sekitar 60 pekerja sedang beraktivitas di lokasi proyek.
Kronologi kebocoran gas
Penyelidikan menunjukkan bahwa gas kota yang bocor dari pipa rusak meresap ke dalam tanah dan masuk ke saluran pembuangan sebelum terkumpul di area bawah tanah proyek. Menurut kronologi penyelidikan, Pyojun Development Co. sebagai subkontraktor konstruksi memulai pengeboran sehari sebelum insiden. Lokasi pengeboran berada di jalan akses berlebar 8 meter, tepat di selatan proyek Daebaek Plaza Cabang Sangin. Totalnya ada 22 lubang bor.
Aktivitas bor berlanjut dengan dua mesin. Satu batang bor menembus pipa gas kota bertekanan menengah berukuran diameter 100 mm. Pipa itu berada 1,7 meter di bawah permukaan tanah. Akibatnya, muncul lubang berdiameter 80 mm. Gas bertekanan 4,2 kg/cm² menyembur keluar dari pipa yang rusak.
Gas lalu meresap ke tanah dan menemukan celah pada saluran air hujan berdiameter 400 mm. Saluran itu hanya berjarak 1,4 meter dari lokasi kebocoran. Melalui sistem pembuangan, gas bergerak sejauh 77 meter sampai ke area bawah tanah proyek kereta bawah tanah. Gas pun menumpuk di sana sebelum akhirnya tersulut dan meledak.
Sekitar 40 menit sejak kebocoran, gas yang sudah menumpuk tersulut. Sumber api pemicunya belum bisa dipastikan. Ledakan besar terjadi saat puluhan pekerja masih ada di lokasi konstruksi.
Hasil penyelidikan
Penyelidikan lantas menyimpulkan, kesalahan saat mengebor menjadi awal kebocoran yang memicu bencana. Yonhap juga melaporkan bahwa kegiatan pengeboran berlangsung tanpa izin resmi untuk menggali jalan dari otoritas terkait.