DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda Kepariwisataan pada Selasa (29/9/2026). Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP.
Rapat dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM, bersama wakilnya, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli, unsur kepolisian, TNI, pejabat sektoral, Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten Blitar, kepala OPD, camat, serta tokoh masyarakat.
Tiga agenda strategis
Ada tiga agenda utama dalam rapat tersebut. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027.
Kedua, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Usulan Bupati. Adapun agenda ketiga adalah penetapan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar Tahun 2026–2040 dan Raperda tentang Irigasi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
Apresiasi Bupati dan arah pembangunan
Bupati Rijanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar atas kerja keras serta komitmen yang diberikan sejak proses penyusunan hingga pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Menurutnya, persetujuan atas Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar Tahun 2026–2040 dan Raperda tentang Irigasi menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan pembangunan daerah.
“Kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan DPRD sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar berorientasi pada skla prioritas memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Blitar,” ujar Bupati Rijanto.
Ia berharap kedua regulasi itu menjadi instrumen yang memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar Tahun 2026–2040 diharapkan memberi arah pengembangan sektor pariwisata secara lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga potensi wisata di Kabupaten Blitar memiliki arah yang jelas dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, regulasi di bidang irigasi dinilai berperan penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan air bagi kebutuhan pertanian yang berperan strategis bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
Rapat paripurna tersebut disebut sebagai bagian dari rangkaian proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memperkuat kebijakan pembangunan. Selain pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027, pembentukan berbagai regulasi daerah diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan di sektor pariwisata, pertanian, pengelolaan sumber daya air, serta sektor strategis lainnya.