Beranda HUKUM Mafia Tanah PT Prima Mustika Candra Rusak Pagar Pembatas

PT Prima Mustika Candra Rusak Pagar Pembatas

0
PT Prima Mustika Candra Rusak Pagar Pembatas
78 / 100
  • Dwi Arsywendo.SH, kecewa PT Prima Mustika Candra Tidak hormati Proses Persidangan.
Bogor I metroindonesia.id – Aksi pengrusakan pagar oleh pihak PT Prima Mustika Candra ( PMC ) hari Rabu 28/05/2025,Jam 09.00 wib  mengundang aksi protes.

Adanya kegiatan pengrusakan pagar pembatas yang di lakukan oleh pihak Prima Mustika Candra ( PMC ) Hari Rabu 28/05/2025,Jam 09.00 wib yang berlokasi di wilayah RT 002/RW 007 Desa Tamansari Kabupaten Bogor.

PT Prima

2 unit Alat berat bergerak menghancurkan pagar pembatas yang menjadi objek perkara dipengadilan. sedangkan lahan tersebut masih dalam proses perkara. Dengan nomor perkara 769/PDT.G/2024/PN Jakarta Selatan.

Dwi Arsywendo.SH. kuasa hukum dari penggugat mengatakan, sampai saat ini perkara lahan ini sedang dalam perkara persidangan,dan belum Ada sebuah keputusan resmi dari pengadilan.saya sangat menyayangkan dengan kejadian pengrusakan pada hari ini yang dilakukan oleh pihak PMC.

Dalam obyek perkara tersebut kedua belah pihak sudah bersepakat tidak akan ada kegiatan apapun sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung agar kedua belah pihak yang sedang berperkara saling menjaga,menghormati objek lahan berperkara.
Saya Sebagai kuasa Hukum Penggugat sangat meyesal kan atas kejadian tersebut,

PT Prima

seharusnya PT Prima Mustika Candra paham,dan ada koordinasi pihak perusahaan langsung kepada pihak pelaksana perusahaan di lapangan, dengan peristiwa ini kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian,siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pengrusakkan ini,bagaimana kalau nanti gugatan kita di kabulkan, gimana nasib gugatan kita nantinya.

karena ini sudah mencederai proses persidangan, dan dalam melaksanakan kegiatan pembuldoseran lahan ini pihak pmc tidak ada koordinasi kepada pihak muspika kecamatan taman sari, ucap Dwi menutup keterangannya. [] Lukas Diana

 

Artikulli paraprak Wako Zulmaeta Buka Kejuaraan Catur Walikota Cup
Artikulli tjetër Wako Zulmaeta Berkantor di RSUD
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia PT. Metro Indonesia Online Badan usaha : KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Abdul Rachman Penasehat Hukum Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Tabagsel : Ali Yusron Dongoran (Kaperwil) Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim. Kab Pringsewu : Arbi Joni Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Propinsi Jawa Barat : Biro kota Depok : Indah Mala Puspitarini Aulia Rahmat Hidayat Kota / Kabupaten Bogor RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi Kabupaten Purwasuka : M. Mahendra, M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com