
- Dwi Arsywendo.SH, kecewa PT Prima Mustika Candra Tidak hormati Proses Persidangan.
Bogor I metroindonesia.id – Aksi pengrusakan pagar oleh pihak PT Prima Mustika Candra ( PMC ) hari Rabu 28/05/2025,Jam 09.00 wib mengundang aksi protes.
Adanya kegiatan pengrusakan pagar pembatas yang di lakukan oleh pihak Prima Mustika Candra ( PMC ) Hari Rabu 28/05/2025,Jam 09.00 wib yang berlokasi di wilayah RT 002/RW 007 Desa Tamansari Kabupaten Bogor.
2 unit Alat berat bergerak menghancurkan pagar pembatas yang menjadi objek perkara dipengadilan. sedangkan lahan tersebut masih dalam proses perkara. Dengan nomor perkara 769/PDT.G/2024/PN Jakarta Selatan.
Dwi Arsywendo.SH. kuasa hukum dari penggugat mengatakan, sampai saat ini perkara lahan ini sedang dalam perkara persidangan,dan belum Ada sebuah keputusan resmi dari pengadilan.saya sangat menyayangkan dengan kejadian pengrusakan pada hari ini yang dilakukan oleh pihak PMC.
Dalam obyek perkara tersebut kedua belah pihak sudah bersepakat tidak akan ada kegiatan apapun sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung agar kedua belah pihak yang sedang berperkara saling menjaga,menghormati objek lahan berperkara.
Saya Sebagai kuasa Hukum Penggugat sangat meyesal kan atas kejadian tersebut,
seharusnya PT Prima Mustika Candra paham,dan ada koordinasi pihak perusahaan langsung kepada pihak pelaksana perusahaan di lapangan, dengan peristiwa ini kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian,siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pengrusakkan ini,bagaimana kalau nanti gugatan kita di kabulkan, gimana nasib gugatan kita nantinya.
karena ini sudah mencederai proses persidangan, dan dalam melaksanakan kegiatan pembuldoseran lahan ini pihak pmc tidak ada koordinasi kepada pihak muspika kecamatan taman sari, ucap Dwi menutup keterangannya. [] Lukas Diana