• Dwi Arsywendo.SH, kecewa PT Prima Mustika Candra Tidak hormati Proses Persidangan.
Bogor I metroindonesia.id – Aksi pengrusakan pagar oleh pihak PT Prima Mustika Candra ( PMC ) hari Rabu 28/05/2025,Jam 09.00 wib  mengundang aksi protes.

Adanya kegiatan pengrusakan pagar pembatas yang di lakukan oleh pihak Prima Mustika Candra ( PMC ) Hari Rabu 28/05/2025,Jam 09.00 wib yang berlokasi di wilayah RT 002/RW 007 Desa Tamansari Kabupaten Bogor.

PT Prima

2 unit Alat berat bergerak menghancurkan pagar pembatas yang menjadi objek perkara dipengadilan. sedangkan lahan tersebut masih dalam proses perkara. Dengan nomor perkara 769/PDT.G/2024/PN Jakarta Selatan.

Dwi Arsywendo.SH. kuasa hukum dari penggugat mengatakan, sampai saat ini perkara lahan ini sedang dalam perkara persidangan,dan belum Ada sebuah keputusan resmi dari pengadilan.saya sangat menyayangkan dengan kejadian pengrusakan pada hari ini yang dilakukan oleh pihak PMC.

Dalam obyek perkara tersebut kedua belah pihak sudah bersepakat tidak akan ada kegiatan apapun sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung agar kedua belah pihak yang sedang berperkara saling menjaga,menghormati objek lahan berperkara.
Saya Sebagai kuasa Hukum Penggugat sangat meyesal kan atas kejadian tersebut,

PT Prima

seharusnya PT Prima Mustika Candra paham,dan ada koordinasi pihak perusahaan langsung kepada pihak pelaksana perusahaan di lapangan, dengan peristiwa ini kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian,siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pengrusakkan ini,bagaimana kalau nanti gugatan kita di kabulkan, gimana nasib gugatan kita nantinya.

karena ini sudah mencederai proses persidangan, dan dalam melaksanakan kegiatan pembuldoseran lahan ini pihak pmc tidak ada koordinasi kepada pihak muspika kecamatan taman sari, ucap Dwi menutup keterangannya. [] Lukas Diana

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa