MELAWI, metroindonesia.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Melawi melaksanakan kegiatan Penling serta himbauan keselamatan kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis di Kabupaten Melawi. Kamis, (14/11).

Kegiatan yang dilakukan Sat Lantas Polres Melawi dilakukan di beberapa lokasi, yaitu di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru Km 1, Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru Km 3, dan Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang. Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Melawi tidak hanya melakukan penertiban terhadap pengendara, tetapi juga menyampaikan berbagai himbauan terkait keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Melawi, Iptu J. Effendhy Kusuma, S.A.P., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. “Mari bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Utamakan keselamatan di atas kecepatan,” ujarnya.

Selain memberikan himbauan hukum, Sat Lantas juga membagikan brosur yang berisi petunjuk keselamatan berlalu lintas, serta informasi mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan aturan-aturan penting terkait berlalu lintas di jalan raya. Brosur ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya keamanan di jalan raya.

Selain itu juga mengingatkan masyarakat akan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi suara dan menjaga kenyamanan serta ketertiban di jalan raya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Melawi dan pengguna jalan raya lainnya semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta berkomitmen untuk mematuhi setiap peraturan yang ada demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Sat Lantas Polres Melawi terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya melalui berbagai kegiatan edukasi dan penegakan hukum.**

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa