MELAWI, metroindonesia.id – Direktur PT IMP (PT Infinitas Merah Putih) Jonathan Tanuwidjaja melalui kuasa hukumnya dari KAP Law & Firm Advocates & Consultans, Khairul Atma kembali menyurati Polres Melawi untuk meminta pendampingan panen buah kelapa sawit di wilayah milik PT Infinitas Merah Putih di Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Khairul Atma mengatakan bahwa sebelumnya pada tanggal 14 November 2024 Direktur PT IMP Jonathan Tanuwidjaja telah menyurati Polres Melawi untuk meminta pendampingan untuk melakukan panen namun belum ada surat balasan dari Polres Melawi.
“Mengapa kami surati kembali Polres Melawi untuk meminta pendampingan pada saat panen, karena surat pertama tidak ada respon atau jawaban dari Polres Melawi. Diduga bahwa kebun milik PT IMP di jaga oleh orang-orang tidak dikenal sehingga jika tidak ada pendampingan bisa berpotensi terjadi konflik,” ujar Khairul, Senin,, (18/11/2024).
Khairul juga menyampaikan, kendati saat ini sebagian lahan milik PT IMP tersebut masih menjadi polemik dan masih dalam proses hukum antara Rita Tjung sebagai Direktur utama dengan Eddy Hartono alias Asang namun ada hak perusahaan di lahan tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari klien kami selama ini Eddy Hartono alias Asang menguasai lahan tersebut secara sepihak semua lahan yang ada di sana dengan cara-cara premanisme untuk menjaga lahan tersebut agar PT IMP tidak bisa beraktivitas,” jelasnya.
“Sempat juga terjadi beberapa kali konflik saat melakukan panen bahkan Sebagian kasusnya juga sudah dilaporkan ke Polres Melawi,” sambungnya.
Melalui surat permohonan pendampingan yang ditujukan kepada Polres Melawi Khairul Atma berharap pihak Kepolisian khususnya Polres Melawi bisa mendampingi kegiatan yang akan dilakukan oleh PT IMP untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sudah sewajarnya kami menyurati pihak kepolisian khususnya di wilayah Polres Melawi untuk meminta pendampingan atas aktivitas yang memiliki potensi konflik dan seharusnya pihak kepolisian segera merespon surat pendamping yang PT IMP buat. Polres Melawi seakan diam terhadap permasalahan yang dihadapi Jonathan selaku direktur PT IMP dan seakan tidak netral sebagai penegak hukum. Persoalan antara Rita Tjung dan Eddy Hartono itukan persoalan keluarga yang masih dalam proses hukum,” terang Khairul Atma.