KALBAR, metroindonesia.id – Khairul Atma dari KAP Law Firm Advokat and Legal Consultants sebagai kuasa hukum Jonathan, korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh kliennya, menyurati Kapolda Kalimantan Barat agar segera dilakukan penahanan terhadap Eddy Hartono alias Asang.

Surat dengan nomor : SPM/24/Adv-KAP/X/2024 tentang permohonan dilakukan penahanan kepada tersangka Eddy Hartono alias Asang atas kasus KDRT yang dialami oleh kliennya ditujukan langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang ditanda tangani pada tanggal 30 Oktober 2024.

“Surat ini kami sampaikan agar penanganan kasus yang menimpa klien kami dapat segera di proses secara hukum. Surat ini juga kami sampaikan tembusannya kepada Wassidik Polri, Itwasum Polri, Irwasda Polda Kalbar, Wassidik Polda Kalbar, Kejaksaan Agung, dan Kajati Kalbar,” terang Khairul Atma, Selasa, (05/11/2024).

Khairul Atma mengatakan surat tersebut disampaikan atas dasar ditetapkannya Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka oleh Kapolda Kalbar dengan nomor : Sp.Asts/189/X/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2024.

“Eddy Hartono alias Asang dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang -Undang nomor 23 tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara sehingga sudah memenuhi persyaratan penahanan sesuai peraturan perundang undangan dan terduga Eddy Hartono alias Asang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Khairul.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] ke Polres Melawi. Dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut, akhirnya kasus dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat. Gelar perkara pun dilakukan di Polda Kalbar dan penyidik telah menetapkan Eddy Hartono alias Asang […]

  2. […] ke Polres Melawi. Dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut, akhirnya kasus dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat. Gelar perkara pun dilakukan di Polda Kalbar dan penyidik telah menetapkan Eddy Hartono alias Asang […]

Komentar ditutup.