MELAWI, metroindonesia.id – Sutadi, S.H kuasa hukum dari Rita Tjung melaporkan pihak yang terlibat adanya dugaan pemalsuan dokumen SHM ke Polda Kalbar terkait dengan kepemilikan tanah dan kebun sawit milik Darmiano Fransisko dan Hermanto yang berlokasi d Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Sutadi mengatakan, pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang berusaha untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara merampas kepemilikan tanah yang sah. Akibat perbuatan tersebut korban Darmiano Fransisko dan Hermanto serta Rita Tjung mengalami kerugian yang mencapai ratusan hingga milyaran rupiah.

Kasus tersebut diungkap oleh Rita Tjung dengan mendapatkan SHM dari ATR/BPN Kabupaten Melawi atas namanya. Menurut Rita dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk pembuatan SHM atas sejumlah tanah di Desa Nanga Kebebu.

“Lahan 100 hektar itu milik empat orang atas nama Rita Tjung Darmiano F, Hermanto, dan Eddy Hartono alias Asang dan klien saya masih pegang SKT aslinya tahun 2009. Dan pada tahun 2022 sudah disertifikasi padahal Bu Rita tidak pernah tanda tangan karena lahan bukan milik nya sendiri. Ada sekitar 77,25 hektar lebih dengan 21 SHM yang sudah diterbitkan ATR/BPN Melawi,” ungkap Sutadi pada Senin, (4/11).

Merasa kliennya tidak membuat SHM tersebut, Sutadi selaku kuasa hukum Rita Tjung menyurati ATR/BPN Kabupaten Melawi untuk pembatalan 21 sertifikat SHM yang telah diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Melawi.

“Inikan aneh, klien saya tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat atau menanda tangani dokumen pengajuan pembuatan SHM. Tiba-tiba ada SHM atas nama klien saya, kami sudah menyurati BPN untuk pembatalan SHM yang kami nilai cacat administrasi. Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh klien saya di Polda Kalbar pada tanggal 7 Juni 2024 lalu,” terang Sutadi

Sutadi pun menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban tindakan yang dilakukan mafia tanah tersebut.

Kuasa Hukum Sutadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan hukum sepenuhnya kepada korban. Selain itu, ia juga menegaskan komitmennya dalam melawan segala bentuk kejahatan tanah, termasuk tindakan pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat.

“Kepada BPN Kabupaten Melawi dan Kepala Desa Nanga Kebebu diharapkan untuk bekerja sama dengan baik dalam mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen yang merugikan warga tersebut,” pintanya.

Dalam situasi di mana kepemilikan tanah menjadi masalah yang kompleks dan rawan, Sutadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan berwaspada terhadap kemungkinan pemalsuan dokumen agar tidak menjadi korban tindakan yang tidak bertanggung jawab serta berpotensi merugikan secara finansial dan sosial.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] berkas permohonan nomor : 8106/2023. Kami juga sudah bayar PBB secara rutin. Namun pihak ATR/BPN Melawi masih menunggu pengukuran ulang oleh Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Namun sekarang belum ada […]

Komentar ditutup.