MELAWI, metroindonesia.id – Polsek Kota Baru berhasil mengamankan 3 orang pemuda dengan inisial YPP (30), BG (19), dan AA (38) yang diduga memiliki, menyimpan dan membawa narkoba jenis sabu dengan berat 40,81 gram.
Ketiga pemuda yang diduga membawa narkoba tersebut langsung diamankan berikut barang bukti berupa timbangan digital, bong, dan 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan pengamanan kepada tiga orang pemuda oleh Polsek Kota Baru dengan sejumlah barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dan implementasi program kerja 100 hari presiden. Setelah dilakukan tes urine ketiganya dinyatakan positif dan saat ini sudah di tahan di Mapolres Melawi untuk di proses lebih lanjut,” ujar AKBP Muhammad Syafi’i, Sabtu, (23/11/2024).
Lanjutnya, ketiga pemuda tersebut juga diduga masih ada keterkaitan dengan penanganan perkara narkoba yang saat ini sedang ditangani oleh satuan narkoba Polres Melawi.
“Dengan pengungkapan ini Polres Melawi berhasil menyelamatkan 408 jiwa dari penyalahgunaan narkoba yang memang sangat merusak generasi muda kita, khususnya di Melawi,” pungkasnya.
Muhammad Syafi’i juga menyampaikan saat ini penyidik Polres Melawi sedang melakukan langkah langkah penyidikan dan berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan secara hukum barang bukti yang telah di diamankan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan berkomitmen tidak akan ada ruang peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Melawi. Kepada masyarakat apa bila mendapati di lingkungan adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, kerahasian kami jamin,” tutupnya.