Beranda KABAR POLRI AKBP M. Syafi’i Tindak Tegas Personelnya, Aipda AW Dalam Pengawasan Propam Polres Melawi

AKBP M. Syafi’i Tindak Tegas Personelnya, Aipda AW Dalam Pengawasan Propam Polres Melawi

0
84 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – Viralnya pemberitaan percakapan antara oknum anggota Polres Melawi inisial AW dengan seorang wartawan media online inisial S membuat Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, bertindak tegas terhadap anggotanya.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini Aipda AW sudah diberikan tindakan dan dalam pengawasan Wakapolres serta Propam Polres Melawi.

“Aipda AW sudah diambil keterangan oleh Sie Propam dan dilakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi atau handphone dan sudah dilakukan penahanan terhadap AW,” ujarnya. Minggu, (24/11/2024).

WhatsApp Image 2024 11 24 at 13.13.07 43d191ca
Foto: Atas tindakannya, Aipda AW jadi tahanan Propam Polres Melawi.

AKBP Muhammad Syafi’i menambahkan, dalam keterangannya Aipda AW mengakui telah menghubungi saudara S untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaa. Saat dilakukan pengecekan bersama tim gabungan dari KLH, Koramil, Satpol PP, dan rekan-rekan media di lokasi cuaca hujan.

“Menurut pengakuan Aipda AW mis komunikasi terjadi di bilang kepanasan padahal kedinginan karena hujan sehingga mengeluarkan kata kata yang tidak pantas,” terang Kapolres.

Lanjutnya, AW merasa kesal karena saat dilakukan pengecekan lokasi tidak ditemukan aktivitas PETI seperti yang diberitakan dan menghubungi S menanyakan lokasi namun dijawab sedang tidak berada di Melawi.

“Atas kejadian ini atas nama institusi saya meminta maaf atas kejadian ini dan AW juga mengakui serta menyesali perbuatannya. Atas sikap AW tersebut sebagai pimpinan saya mengambil langkah tegas terhadap AW, Saat ini AW dalam pengawasan Propam Polres Melawi. (ade).

Artikulli paraprak Diduga Membawa Narkoba, Polsek Kota Baru Berhasil Mengamankan 3 Orang Pemuda
Artikulli tjetër KPPS TPS 003 Desa Paal Distribusikan Formulir C6 Pemilukada 2024
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com