Jakarta, metroindonesia.id – Salah satu ahli waris penerima pembebasan lahan mesjid Agung kota Payakumbuh Muhammad Ali Hanafiah menghilang.

Hal tersebut disampaikan putra kandung M. Ali Hanafiah, Sandi kepada metroindonesia.id beberapa waktu lalu di kediamannya.

Menghilangnya M. Ali Hanafiah diduga ada keterkaitan dengan nilai ganti rugi pembebasan tanah pusaka tinggi suku Sikumbang senilai 2.8 Milyar dan hasil penjualan sebidang tanah di daerah Kubu Gadang Payakumbuh Barat.

M. Ali
Dirumah ini lah M. Ali menghilang setelah bertemu kakak kandung Syaffrudin.

Dari informasi yang diterima, M. Ali sempat pulang ke rumah almahum ibunya Martaleni di Kel. Pakan Sinayan sekitan tahun 2022 laku dan sempat dijumpai oleh kakak kandungnya Syaffrudin alian Iin.

Diduga kuat, syaffrudin telah menjual sebidang tanah kubu gadang tanpa kesepakatan harga penjualan dari semua ahli waris, atau dengan keinginan sendiri.

Selain penjualan yang belum mendapatkan kesepakatan harga diduga notaris selaku PPAT juga turut terlibat atas adanya kelebihan kepemilikan tanah yang belum diketahui oleh para ahli waris.

M. Ali
Bukti M. Ali salah satu ahli waris tanah di kubu gadang

Sementara berdasarkan informasi dari kakak kandung Novian menyampaikan tidak tau menahu atas penggunaan namanya pada rekening bank untuk menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan senilai 2.8 Milyar lalu.

A. Rachman selaku wali pengampu dari M. Ali Hanafiah kepada metroindonesia.id menyatakan ” saya akan menempuh jaluh hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 dan 378 KUHP, serta pasal 333 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”. Ujarnya.

Lebih lanjut A. Rachman juga menyampaikan ” dalam tempo 7 x 24 jam setelah berita ini di publikasikan, bagi para pihak terkait tidak ada yang merespon, maka dalam waktu singkat persoalan menghilangnya M. Ali Hanafiah akan segera dilaporkan”. Jelasnya.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa