Beranda HUKUM Aliansi Purwakarta Bersatu Usul Pj Bupati Purwakata Berhentikan Pejabat Terkait

Aliansi Purwakarta Bersatu Usul Pj Bupati Purwakata Berhentikan Pejabat Terkait

0
Aliansi Purwakarta Bersatu Usul Pj Bupati Purwakata Berhentikan Pejabat Terkait
66 / 100

Purwakarta | metroindonesia.id – Aliansi Purwakarta Bersatu (APB) mengajuka surat permohonan untuk dilankukan audiensi lanjutan ke-2 (dua) terhadap Pj.bupati Purwakarta,

Pengajuan audensi diterima dengan baik oleh Pj Bupati Purwakarta bersama unsur dinas terkait yang diwakilkan oleh Asisten Daerah (Asda dua) Dr. Agung.Selasa,08/10/2024.

Aliansi

Audensi di ikuti oleh instansi pemerintah daerah Purwakarta :

  • Kepala dinas koperasi, UMKM
  • Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP)
  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

Serta Semua unsur organisasi dan LSM yang tergabung pada aliansi purwakarta bersatu antara lain :

  1. DPP GMPB
    2. DPC BANASPATI PURWAKARTA
    3. DPC IPHI PURWAKARTA
    4. DPC FPII PURWAKARTA
    5. DPC LPKSM PUTRA SILIWANGI
    6. DPC BPPKB BANTEN PURWAKARTA
    7. DPC SUNDAWANI PURWAKARTA
    8. DPC XTC INDONESIA DPC PURWAKARTA

Audensi berkaitan dengan penegakan peraturan daerah nomor : 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan toko modern pasal 21.

IMG 20241008 WA0012

Pasal 21
(1) Jam Operasional Hypermarket, Departement Store dan Supermarket adalah sebagai berikut:
a. untuk hari senin sampai dengan jumat, pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib
b. untuk hari sabtu dan minggu pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 23.00 wib
c. untuk hari libur Nasional, pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 wib
(2) Jam Operasional mini market pukul 08.00 wib sampaidengan pukul 22.00 wib.

terkait Adanya pelanggaran perda yang di lakukan oleh para pengusaha mini market yang beroperasi di atas waktu yang telah di tentukan oleh perda dan tidak adanya penegakan dari pihak terkait atas  aturan jam operasional mini yang yang termasuk didalam perda sebagai toko modern.

Pertemuan audensi dipimpin oleh ketua umum  GMPB Kang Andi dalam wawancara dengan metroindonesia.id menyampaikan “kami masih menemukan beberapa minimarket yang buka diluar jam operasional, dan kami meniai tidak adanya kinerja dalam pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Purwakarta” jelasnya.

Lebih lanjut kang Andi juga menyampaikan “jika ada pejabat yang tidak sanggup mengemban tugas, saran kami Pj Bupati segera lakukan pemecatan” tegasnya [] M. Yamin.

Artikulli paraprak Penyuluhan Hukum Terpadu 2024 desa Tamansari
Artikulli tjetër Satreskrim Polres Melawi Dan Kapolsek Nanga Pinoh Datangi Langsung Lokasi PETI
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com