Beranda Uncategorized Pembinaan Lingkungan Masyarakat Tamansari

Pembinaan Lingkungan Masyarakat Tamansari

0
Pembinaan Lingkungan Masyarakat Tamansari
84 / 100
Bogor| metroindonesia.id – Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat kecamatan Tamansari khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya diperlukan pembinaan menyeluruh di masyarakat.

Pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum dapat  meningkatkan kewaspadaan dari berbagai ancaman atau tindakan kriminal maupun analis bahaya laten.

Apa itu bahaya laten ? Pengertian Laten menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI) memiliki tiga arti yakni tersembunyi, terpendam, dan Tidak kelihatan (tetapi mempunyai potensi untuk muncul).

Pembinaan

Dikutip dari https://pelayananpublik.id/2020/06/16/pengertian-laten-sejarah-dan-jenis-bahaya-laten-di-indonesia/

Propaganda media pun saat ini harus di waspadai, dan banyak lagi ancaman ancaman dimasyarakat.

Kamis 03/08/2023 jam 09.00 Wib dihalaman Depan Kantor Kecamatan Tamansari digelar Kegiatan Upacara Pembinaan Linmas sebagai inspektur upacara oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Negarasid. SE.Msi

Pembinaan

“Sebagai perpanjangan tanganan dari pemerintahan diwilayah seyogyanya senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, memberikan informasi awal adanya gejala kerawanan sosial di lingkungan masyarakat,untuk dikoordinasikan dengan Muspika Setempat” ujar Cecep.

‘Sinergitas sat linmas sangatlah dibutuhkan untuk terciptanya situasi kondisi lingkungan yang kondusif,” terangnya.

Pada upacara pembinaan tampak hadir  Yudi Hartono.SE.MSi. Camat Tamansari beserta jajaran dari berbagai elemen institusi diantaranya dari TNI Dan Polri.

Pembinaan

Kepada metroindonesia.id, Camat Tamansari Yudi Hartono menyampaikan “Semoga kegiatan pembinaan ini dapat mengantisipasi kejahatan dimasyarakat sejak dini, seperti pencurian, pembegalan dan tawuran pelajar yang saat ini sudah menghawatirkan ” jelasnya.[] Lukas Diana

Artikulli paraprak Terima Penawaran Kerja Sama SDM
Artikulli tjetër Humas PN Depok, Tanah Bojong Malaka, Kemenag dan UIII Tak Boleh Ada Di Atas Lahan Status Quo, Karena Bersengketa
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com