Beranda Uncategorized Pembinaan Lingkungan Masyarakat Tamansari

Pembinaan Lingkungan Masyarakat Tamansari

22
0
Pembinaan
84 / 100
Bogor| metroindonesia.id – Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat kecamatan Tamansari khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya diperlukan pembinaan menyeluruh di masyarakat.

Pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum dapat  meningkatkan kewaspadaan dari berbagai ancaman atau tindakan kriminal maupun analis bahaya laten.

Apa itu bahaya laten ? Pengertian Laten menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI) memiliki tiga arti yakni tersembunyi, terpendam, dan Tidak kelihatan (tetapi mempunyai potensi untuk muncul).

Pembinaan

Dikutip dari https://pelayananpublik.id/2020/06/16/pengertian-laten-sejarah-dan-jenis-bahaya-laten-di-indonesia/

Propaganda media pun saat ini harus di waspadai, dan banyak lagi ancaman ancaman dimasyarakat.

Kamis 03/08/2023 jam 09.00 Wib dihalaman Depan Kantor Kecamatan Tamansari digelar Kegiatan Upacara Pembinaan Linmas sebagai inspektur upacara oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Negarasid. SE.Msi

Pembinaan

“Sebagai perpanjangan tanganan dari pemerintahan diwilayah seyogyanya senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, memberikan informasi awal adanya gejala kerawanan sosial di lingkungan masyarakat,untuk dikoordinasikan dengan Muspika Setempat” ujar Cecep.

‘Sinergitas sat linmas sangatlah dibutuhkan untuk terciptanya situasi kondisi lingkungan yang kondusif,” terangnya.

Pada upacara pembinaan tampak hadir  Yudi Hartono.SE.MSi. Camat Tamansari beserta jajaran dari berbagai elemen institusi diantaranya dari TNI Dan Polri.

Pembinaan

Kepada metroindonesia.id, Camat Tamansari Yudi Hartono menyampaikan “Semoga kegiatan pembinaan ini dapat mengantisipasi kejahatan dimasyarakat sejak dini, seperti pencurian, pembegalan dan tawuran pelajar yang saat ini sudah menghawatirkan ” jelasnya.[] Lukas Diana

Artikulli paraprakTerima Penawaran Kerja Sama SDM
Artikulli tjetërHumas PN Depok, Tanah Bojong Malaka, Kemenag dan UIII Tak Boleh Ada Di Atas Lahan Status Quo, Karena Bersengketa