Beranda HUKUM Mafia Tanah Kelompok Tani Berkat Bersama Tuntut Basmi Mafia Tanah

Kelompok Tani Berkat Bersama Tuntut Basmi Mafia Tanah

13
0
73 / 100
  • Mabes Polri, Kantor Menteri ATR BPN dan Kompolnas di Geruduk Kelompok Tani Berkat Bersama

Jakarta | metroindonesia.id – Puluhan anggota Kelompok Tani Berkat Bersama asal desa Tepian Langsat, kecamatan Bengalon, kabupaten Kutai Timur unjuk rasa ke kantor Mabes Polri dan kantor Kementerian ATR BPN,Senin (24/7/2023).

Kedatangan kelompok Tani ini adalah menuntut agar Mafia tanah yang ada di Kutai Timur untuk ditangkap karena meresahkan petani yang ada di Desa itu.

Kelompok Tani
Kuasa Hukumnya Safril Panjang, SH, MH

Pengunjuk rasa yang dipimpin Kuasa Hukumnya Safril Panjang, SH, MH meminta agar Mabes Polri turun ke lapangan melihat kondisi Kelompok tani ini yang lahan garapannya di serobot oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC).

Kami pengunjuk rasa datang jauh-jauh dari Sangatta untuk meminta perlindungan hukum karena lahan kami di caplok oleh Perusahaan Tambang Batu bara terbesar di Indonesia, ujar Safril Partang didampingi H.Azis,Andi, H. Jufri, dan Ketua Kelompok Tani Berkat Bersama Samsu Alam.

Lebih lanjut Safril meminta agar tidak ada lagi kegiatan penambangan oleh PT. KPC di lokasi yang dikuasai warga kelompok tani sebelum ada ganti ruginya.

Kuasa Hukumnya Safril Panjang, SH, MH
Peserta unjuk rasa

Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh Mabes Polri yang berjanji akan menurunkan timnya ke Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur dalam waktu secepatnya, ujar Safril usia keluar dari Mabes Polri kepada awak media.

Usia dari Mabes Polri, Pengunjuk rasa menyambanyi Kantor Kementerian ATR BPN menuntut hal yang sama agar Ada transparansi ijin Sertipikat HGU milik PT.KPC. Akhirnya pengunjuk rasa diterima oleh Perwakilan Kementerian ATR BPN.

Baca Besok : Polda Sumbar Tidak Sanggup Warga Payakumbuh mengadu ke Mabes Polri

Dalam aksinya pengunjuk rasa datang menuntut pihak KPC dengan membawa Spanduk bertuliskan ” Kami datang dari Sangatta Kalimatan Timur Memohon kepada bapak agar kiranya kami diberikan perlindungan hukum.

Kami kelompok Tani berkat bersama mempunyai lahan lebih 1000ha. Didesa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kalimantan Timur. Lahan kami ditambang oleh Perusahaan besar di Indonesia yang ada di Kalimantan Timur tanpa dibebaskan atau ganti rugi diatas lahan kami ada tumbuhan kelapa sawit, pisang pepaya dll, kami punya surat dokumen lengkap.

Kami meminta,memohon kepada perusahaan untuk memperlihatkan bukti pembebasan lahan,namun yang terjadi kami dilaporkan ke pihak yang berwajib, bahkan tanaman, papan bicara kami diambil dan dirusak. Kejadian seperti ini bukan kali ini saja, sudah sering kali lahan yang kami garap sudah puluhan tahun sejak tahun 90an dan tidak pernah di garap oleh kelompok tani lainnya.

Kelompok tani
di serobot oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC)

Dimana lagi kami harus memohon perlindungan hukum ” Bunyi Tulisan dalam spanduk” Para pengunjuk rasa.

Kami mohon berantas mafia tanah yang ada di perusahaan. Dimana lagi kami harus meminta memohon perlindungan hukum, sambil berteriak melalui pengeras suara ” Tangkap, tangkap,tangkap mafia, mafia tanah sekarang juga, Brantas, brantas Mafia tanah sekarang juga.

Usai orasi diKantor ATR BPN, Pengunjuk rasa mendatangi Kompolnas untuk melaporkan Oknum Polisi Polres Sangatta yang diduga membekingi aktivitas perusahaan PT. KPC. Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.00 wita berakhir pukul 15.00 wib, berjalan tertib dengan dikawal oleh aparat Kepolisian Polres Polda Metro Jaya tanpa ada tindakan anarkis.

Artikulli paraprakCapten Dedi Susanto Bacaleg Nasdem Dapil 5 Citos Gelar Pembekalan Timsus dan Pengenalan Gerakan Restorasi Pedagang & UMKM
Artikulli tjetërBupati Melawi Berharap TP PKK Terus Berperan Aktif Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga