Bogor, metroindonesia.id – Undang undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 telah mengatur tata cara pengelolaan lingkungan hidup sesuai dalam pasal 3, namun sangat tragis bagi kehidupan masyarakat pasar yang harus membayar Rp 10.000/hari untuk menghirup udara berbau busuk.

Hal tersebut diinformasikan oleh pemerhati lingkungan hidup warga kecamatan Cijeruk kepada metroindonesia.id. Senin. 23/1.Dari informasi diperoleh keluhan para pedagang  pasar tradisional Cijeruk atas tragis bau sampah yang tak sedap dari tumpukan sampah yang bertebaran kemana mana.

Penumpukan sampah yang dibiayai oleh para pedagang

Lebih lanjut para pedagang juga mengeluhkan turunnya offset penjualan akibat enggannya konsumen beberlanja di pasar yang berbau busuk dan tak sedap.

Sementara Arul yang juga berjualan di pasar tradisional menyampaikan ” pedagang di pungut retribusi sampah  sebesar Rp 10.000/hari namun kegiatan pengelolaan sampah tidak ada sampai 1 bulan” ungkapnya.

Sementara selaku kepala pasar tradisional Cijeruk, diketahui bernama Ferry dan para staf diketahui jarang berada di kantor pengelola, yang tragis selalu tampak yang hadir hanya security dan pemungut retribusi sesuai informasi pedagang pasar.

Tragis
Sepi pengunjung akibat bau sampah

Dan saat di hubungi metroindonesia.id melalui medsos aplikasi WhatsApp Ferry mengatakan “Pihaknya Sudah konfirmasi beberapa kali ke pihak Dinas Lingkungan Hidup UPT Ciawi, cuma blum ada penarikan sampai saat ini lebih lanjut saya juga belum tau nie kendalanya apa,“jelasnya”.

Tujuan Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009

  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:

a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

d. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

g. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;

h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan:

j. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Tragis ngak ? Pelaksanaan undang undang ini belum terpenuhi semua oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, namun uang para pedagang di ambil Rp 10.000/hari untuk memenuhi amanat undang undang pasal 3.[] Baron

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa