Beranda HUKUM Pelecehan Profesi Jurnalis Oleh Perumda Tirta Pakuan

Pelecehan Profesi Jurnalis Oleh Perumda Tirta Pakuan

1
Pelecehan Profesi Jurnalis Oleh Perumda Tirta Pakuan
59 / 100
  • Pimpinan redaksi metroindonesia.id tidak dipekenankan masuk untuk klarifikasi , hanya menunggu di pos keamanan Perumda Tirta Pakuan.
Bogor, metroindonesia.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan sampai berita ini dimuat, tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan metroindonesia.id.

Hal tersebut disampaikan A. Rachman pimpinan redaksi kepada kepala perwakilan metroindonesia.id Jawa Barat saat berada di Kecamatan Cijeruk.(20/12/22).

A. Rachman menyampaikan “saya sangat kecewa dengan pelayanan perumda Tirta Pakuan yang terkesan membenturkan insan pers kepada pihak keamanan, dibanding ketika insan pers dengan leluasa dapat bertemu dan wawancara dengan pimpinan di Kepolisian tanpa harus ada persetujuan pihak keamanan pos jaga”.

Pelayanan Perumda Tirta Pakuan

Terkait kedatangan pimpinan redaksi metroindonesia.id ke Perumda Tirta Pakuan pada Selasa, 20 Desember 2022  hanya dipekenankan menunggu informasi dari dalam di Pos Keamanan.

Rusian salah seorang penjaga keamanan menyampaikan “surat metroindonesia.id masih dalam proses, kata Iman bagian hubungan sosial yang ada di Perumda Tirta Pakuan”.

Lebih lanjut Rusian juga mengatakan “Iman juga dulunya wartawan dan nanti dia akan berkoordinasi dengan wartawan lainnya” jelasnya.

IMG 20221124 074802 726

 

Pelecehan profesi jurnalis dan tindakan melawan Undang undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 pasal 22 ayat 7 menyatakan Badan Publik wajib memberikan informasi paling lambat 10 hari kerja.

Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, dimana Direktur Utama telah menerima surat metroindonesia.id pada tanggal 23 Nopember 2022 sesuai tanda terima.

Terkait dengan perihal permohonan informasi publik yang di ajukan media online metroindonesia.id, pihak Perumda Tirta Pakuan dimohon tidak membenturkan insan pers dengan insan pers lainnya atau dengan pihak keamanan pos jaga Perumda Tirta Pakuan.[] Red.

Artikulli paraprak Apel Rutin, Aang Minta Personel Polres Melawi Jaga Kesehatan
Artikulli tjetër HUT Satpam Ke-42, Satbinmas Polres Melawi Gelar Anjangsana Ke Yayasan Bhakti Luhur
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.