• Pimpinan redaksi metroindonesia.id tidak dipekenankan masuk untuk klarifikasi , hanya menunggu di pos keamanan Perumda Tirta Pakuan.
Bogor, metroindonesia.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan sampai berita ini dimuat, tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan metroindonesia.id.

Hal tersebut disampaikan A. Rachman pimpinan redaksi kepada kepala perwakilan metroindonesia.id Jawa Barat saat berada di Kecamatan Cijeruk.(20/12/22).

A. Rachman menyampaikan “saya sangat kecewa dengan pelayanan perumda Tirta Pakuan yang terkesan membenturkan insan pers kepada pihak keamanan, dibanding ketika insan pers dengan leluasa dapat bertemu dan wawancara dengan pimpinan di Kepolisian tanpa harus ada persetujuan pihak keamanan pos jaga”.

Pelayanan Perumda Tirta Pakuan

Terkait kedatangan pimpinan redaksi metroindonesia.id ke Perumda Tirta Pakuan pada Selasa, 20 Desember 2022  hanya dipekenankan menunggu informasi dari dalam di Pos Keamanan.

Rusian salah seorang penjaga keamanan menyampaikan “surat metroindonesia.id masih dalam proses, kata Iman bagian hubungan sosial yang ada di Perumda Tirta Pakuan”.

Lebih lanjut Rusian juga mengatakan “Iman juga dulunya wartawan dan nanti dia akan berkoordinasi dengan wartawan lainnya” jelasnya.

 

Pelecehan profesi jurnalis dan tindakan melawan Undang undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 pasal 22 ayat 7 menyatakan Badan Publik wajib memberikan informasi paling lambat 10 hari kerja.

Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, dimana Direktur Utama telah menerima surat metroindonesia.id pada tanggal 23 Nopember 2022 sesuai tanda terima.

Terkait dengan perihal permohonan informasi publik yang di ajukan media online metroindonesia.id, pihak Perumda Tirta Pakuan dimohon tidak membenturkan insan pers dengan insan pers lainnya atau dengan pihak keamanan pos jaga Perumda Tirta Pakuan.[] Red.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] tersebut diinformasikan oleh pemerhati lingkungan hidup warga kecamatan Cijeruk kepada metroindonesia.id. Senin. 23/1.Dari informasi diperoleh keluhan para pedagang  pasar […]

Komentar ditutup.