- Metro Indonesia akan ajukan bukti bukti baru ke penyidik Polda Jawa Barat
Oleh : A. Rachman
Metro Jakarta – Proses penyelidikan atas dugaan korupsi terhadap dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) bantuan sosial berupa beras 30 Kg pada TA 2020 macet.
Kasus dugaan korupsi yang dalam penyelidikan Panit IV Subdit III Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat berdasarkan pengaduan Metro Indonesia tanggal 10 Agustus 2021.
Serta surat tugas nomor : SP.Gas/2253^/XI/2021/Ditreskrimsus tertanggal 2 Nopember 2021 belum berhasil mengungkap dugaan tindakan korupsi dana BTT Rp 24.104.460.900 untuk penyaluran bansos tahap III
Dan anehnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat 2020 diketahui realisasi dana BTT TA 2020 sebesar Rp 394.033.804.687 tidak mengarah kepada pengguna BTT dari Bidang lain.
Uji petik yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Barat hanya pada penggunaan dana BTT pada bidang kesehatan sebesar Rp 147.786.460.841. terutama pada RSUD Cibinong.
Metro Indonesia tidak menemukan hasil penyelidikan dalam uji petik penggunaan dana BTT TA 2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan BPBD Kabupaten Bogor yang diduga telah direkayasa melalui 2 (dua) peraturan Bupati yang tidak relevan yang mengarah pada pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang tidak dalam penyelidikan Kepolisian.
Selain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Metro Indonesia juga menyoroti penggunaan dana BTT yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dimana sesuai Undang-undang nomor : 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 8 huruf d.
“Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran belanja daerah yang memadai”. (Dana Siap Pakai) dan pasal 51 ayat (2) tentang penetapan tanggap darurat.
Ada beberapa Kepala Dinas dengan sengaja menyembunyikan kebenaran dengan tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan Metro Indonesia bahkan ada yang memberi informasi bohong.
Informasi disampaikan Kepala Pelaksana Ir. Yani Hassan melalui surat nomor : 360/69-BPBD tertanggal 17 Januari 2022 dimana “Keputusan Bupati tentang status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di kabupaten Bogor tahun 2020 , Nomor : 360/06-BPBD tertanggal 24 Maret 2020 adalah tidak benar.
Keputusan Bupati Bogor Nomor : 360/06-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat (bukan Tanggap darurat) tertanggal 19 Maret 2020 bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor : 9 tahun 2020 Tentang Tata cara pemberian dan pertanggung jawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) Percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019(Covid-19).
Kalau memang dasar penggunaan dana BTT dari Keputusan Bupati Bogor Nomor : 360/06-BPBD/2020 tertanggal 24 Maret 2020 sesuai surat BPBD, kenapa tidak dijelaskan dasar pengeluaran dana BTT pada tanggal 2 Januari 2020 sebesar Rp 2.884.950.000 melalui SP2D nomor : 00001/990/SP2D/BPKAD/I/2020 dan tanggal 15 dan 30 Januari 2020 yang mencapai diatas 20 Milyar.
Dalam minggu minggu ini mudah mudahan semua berkas sudah lengkap sebagai bukti tambahan dan jadi bahanpenyelidikan Kepolisian untuk mengungkap Dana BTT TA 2020 yang diduga cacat payung hukum.
[…] Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto SH., MH., terkesan menghalangi tugas jurnalistik dan melawan perintah Kapolri Jenderal […]
[…] Penyelidikan Bansos Kab Bogor TA 2020 Macet. […]
Komentar ditutup.