Beranda HUKUM Tipikor Kepala UPT PPD Samsat Kelapa Dua Berstatus Saksi

Kepala UPT PPD Samsat Kelapa Dua Berstatus Saksi

136
0
69 / 100
  • Laskar Pasundan Indonesia pertanyakan kenapa anak buah yang jadi tersangka.
Tanggerang, metro Indonesia – Kejaksaan Tinggi (Kajati Banten) telah menetapkan 4 orang tersangka atas dugaan penggelapan pajak di kantor pelayanan Samsat Kelapa Dua.

Hal tersebut disampaikan ketua umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat kepada redaksi metroindonesia.id, 13 Juli 2022.

Dalam release,nya Rohmat mempertanyakan status penetapan 4 orang tersangka yang bukan pemegang kewenangan atau kebijakan dilingkungan pelayanan Samsat Kelapa Dua.

Kepalano

“Sementara Kepala UPT PPD selaku pimpinan yang memiliki tanggung jawab penuh atas penerimaan pajak, hanya sebatas sebagai saksi” jelasnya.

Lanjut Rohmat “jika kepala UPT samsat Kelapa Dua tidak lalai tidak mungking anggaran tersebut dapat di gelapkan sejak Juni 2021 sampai Februari 2022 (ngutip dari detik.com) apakah yang bersangkutan tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara detail terkait hal tersebut yang jelas jelas pertanggung jawaban sebagai pimpinan”

menurut rohmat bukankah rumus dalam struktural itu “tidak ada yang nama nya anak buah bersalah semua pertanggung jawab ada pada pimpinan terlepas terlibat atau tidak’ pihak LPI pun akan segera melaporkan kejanggalan penetapan Kepala UPT PPD sebagai saksi,  dalam kasus dugaan yang merugikan keuangan negara,  penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh KUPT Samsat Kelapa Dua” pungkasnya.

Melalui Laskar Pasundan Indonesia, warga masyarakat berharap persoalan dugaan penggelapan uang milik negara segera tuntas, dan pihak Kejaksaan Tinggi Banten segera mempublish siapa dan kemana aliran dana dipergunakan.[] Red.

Artikulli paraprakDanrem 121/ABW: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah
Artikulli tjetërAndi Syafrani Diterima Langsung Katib Am dan Waketum PBNU