METRO, KALBAR – Dispangbun (Dinas Pangan dan Perkebunan) Kabupaten Melawi meminta PKS (Pabrik Kelapa Sawit) mematuhi aturan harga jual TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 28 April 2022 lalu.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dispangbun Kabupaten Melawi, Ir. Nahru saat ditemui diruang kerjanya, Senin (9/5).
Nahru mengutarakan, Dispangbun yang dipimpinnya ini akan melakukan sosialisasi kepada Pengelola PKS yang ada di Kabupaten Melawi. Ia meminta PKS wajib mempedomani harga TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Kalbar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Banjir: Polsek Kota Baru Bantu Evakuasi Warga
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada pemilik pabrik terkait harga TBS, supaya mempedomani harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah” kata Nahru.
Nahru juga berharap perusahaan PKS bisa kooperatif menyikapi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dinas yang di pimpinnya ini berencana akan membentuk tim pengawasan terhadap PKS yang sudah beroperasi di Kabupaten Melawi.
“Secara kedinasan kami akan melakukan koordinasi serta mengawasi pelaksanaan dilapangan. Kita harap para pengelola PKS ini bisa kooperatif” ujar Kepala Dispangbun ini.
Baca Juga: Usai Presiden Resmi Larang Ekspor Migor, Asosiasi Petani Sawit Keluhkan Turunnya Harga TBS
Nahru Juga menjelaskan, terkait sanksi yang diberikan jika pengelola PKS tidak melaksanakan standar harga TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalua masih juga melakukan pelanggaran bupati mempunyai kewenangan untuk mencabut izinnya” tandasnya.
Ditegaskan Nahru, bahwa dengan adanya aturan harga TBS yang telah ditetapkan tidak ada pilihan lain bagi pengelola PKS.
Baca Juga: Lomba Dragon Boat Resmi Dibuka Bupati Melawi Dalam Rangka Perayaan Idul Fitri 1443 H
“Kalo harga TBS rendah tentunya akan merugikan para pemilik kebun atau mitra PKS itu sendiri” pungkasnya.
Penulis: Ade Shalahudin/Dik