Metro, Bogor Raya – Pembangunan Tower milik PT. Mitra Tel terus berlanjut meski sudah mendapat protes dari warga dan menjadi sorotan pejabat publik.

Protes warga dan tidak adanya penegakan PERDA Kab. Bogor menjadi alasan sosial control untuk melakukan uji informasi atas kebenaran kelengkapan Ijin Mendirikan Bangunan sebagai syarat bangunan.

Dari hasil investigasi dilokasi kegiatan, tim investigasi dari awak media dan lembaga masyarakat, terbukti pejabat publik yang berwenang bohong kepada publik atas sumpah jabatannya.

Pejabat

Hasil karya jurnalistik sebagai sosial control melalui media publikasi tidak menjadi acuan pejabat publik untuk turun kelapangan mendengar keluhan dan protes warga yang nantinya akan terkena dampak langsung dari hasil pembangunan tower telekomunikasi.

Saat ini, tim investigasi dari berbagai media masih mencari informasi siapa pejabat yang memberikan ijin, menentukan letak pembangunan tower, serta status lahan yang digunakan.

Statement dari wakil Bupati Iwan Setiawan yang sudah diterbitkan dari salah satu media ” Tower Bodong robohkan” ujarnya.

Pejabat

Statement senada juga dilontarkan oleh Agus Ridha selaku Kasatpol PP ” Tower Bodong diseret ke hukum” pada media yang sama

Namun pada kenyataannya, proses pembentukan tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepada metroindonesia.id, Richard salah seorang anggota organisasi PERS Kabupaten Bogor menyampaikan rasa kecewa atas hasil karya jurnalistik tidak mendapat respon dan perhatian pejabat publik untuk bebenah diri.

Pejabat

Salah seorang warga pun pada tim investigasi mengaku tidak mendapatkan dana kompensasi dari pembangunan tower yang di bangun oleh PT Mitra Telp sesuai informasi dari para pekerja di lokasi, Kec. Gombang Kabupaten Jawa Barat. [] Richard.

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] betul alas hak, dan kapasitas pelapor seperti apa, karena bapak Kapolri menginginkan penegakam hukum sebagai tahap ultimum remidium, artinya harus dapat membuka ruang mediasi seluas-luasnya,” […]

Tinggalkan Balasan ke Kabagreskrim Beri 1 Arahan Ke Penyidik - Metro Indonesia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *