Metro, Pontianak | Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dalam operasi yang dilaksanakan selama 14 hari pada Oktober 2021 lalu. Sebanyak 42 kasus yang diungkap, 62 orang  ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar 1000 hektar lahan mengalami kerusakan akibat penambangan emas tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, aktivitas PETI belakangan ini marak dilakukan dan membuat resah masyarakat sekitar, sehingga langsung dilakukan penertiban. Dari Operasi PETI selama 14 hari yang digelar sejak 7 sampai 20 Oktober 2021 lalu, sebanyak 42 kasus berhasil diungkap Polda Kalbar bersama Polres jajaran.

“Dari 42 kasus, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus, Polres Mempawah 1 kasus, Polres Singkawang 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang 3 kasus, Polres Landak 4 kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Polres Sekadau 3 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, dan Polres Ketapang 10 kasus”. Jelas Donny.

“Operasi PETI kali ini Polda Kalbar dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 42 kasus dengan 62 orang ditetapkan sebagai tersangka”. Imbuhnya, Jum’at (5/11).

Menurut Donny, dari 62 tersangka yang berhasil diamankan. 52 orang merupakan warga lokal dan 10 orang merupakan warga luar Kalbar.

Selain itu, dari jumlah tersangka yang diamankan, 59 orang bertugas sebagai penambang ilegal, 2 orang merupakan kepala rombong dan 1 orang pemilik lahan.

Selama pelaksanakan operasi PETI, Donny menyebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat Excavator, mesin dompeng, mesin mobil, kompresor, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan ilegal.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar M. Rudy juga menjelaskan, berdasarkan data ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Meningkatnya aktivitas PETI seiring pandemi Covid-19 yang masuk di Kalbar, pihaknya pun sudah melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat agar kegiatan ini bisa dihentikan,” Pungkasnya.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan edukasi terhadap masyarakat agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani namun hal tersebut tidak begitu diterima masyarakat.

“Karena PETI ini, kerusakan lingkungan cukup parah terjadi, sehingga ini menjadi pekerjaan serius pemerintah dan pihak kepolisian”. Kata Rudy. ).[] Humas.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

6 Komentar

  1. […] ini, Mandagi mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. […]

  2. […] amanatnya, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto berpesan bahwa mutasi dan rotasi merupakan […]

  3. […] adat yang ada diwilayahnya masing-masing, ini yang penting bagi saya”. Kata Ketua DAD Provinsi Kalbar, Jakius […]

  4. […] tersebut sudah satu bulan dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, namun belum ada tindakan terhadap pelaku. Jajaran Satreskrim Polres belum juga […]

  5. […] tersebut sudah satu bulan dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, namun belum ada tindakan terhadap pelaku. Jajaran Satreskrim Polres belum juga […]

  6. […] Kabid Humas Menambahkan, IW ketika diinterogasi di Ditreskrimum uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp. 400 juta, Efendi Setiawan Rp.139 juta, Nasrul sebesar Rp. 40 juta, Deny Reza sebesar Rp. 20 juta dan Sukardi sebesar Rp. 1 juta. […]

Tinggalkan Balasan ke Mutasi: Irwasda Polda Kalbar Bergeser Posisi - Metro Indonesia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *