Beranda DAERAH Desa Tanjung Lay Gelar Musdes Perubahan APBDesa

Desa Tanjung Lay Gelar Musdes Perubahan APBDesa

69
3
85 / 100
Metro, Melawi | Dalam mewujudkan asas transparansi keuangan Desa, Pemerintah Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Lay, Senin, (22/11) Pagi.

Musdes yang di pimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Lay, Anwar, dihadiri Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno, S. STP., Babinsa, Perangkat Desa Tanjung Lay, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat dan Pendamping Desa.

Anwar, Ketua BPD Desa Tanjung Lay mengatakan, Musdes ini dilaksanakan lantaran adanya perubahan yang disebabkan berkurangnya pendapatan tranfer desa melalui yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Tanjung Lay yang disampaiakan oleh pemerintah desa Kepada BPD.

“Dalam hal ini, pemerintah desa menyampaikan kepada BPD bahwa APBDesa tahun anggaran 2021 mengalami perubahan. Kita sepakati bersama pemerintah desa item beanja mana yang akan di rubah untuk kemudian hari ini kita tetapkan”. Kata Anwar, Senin (22/11)

Dalam pemaparannya, Kepala Desa Tanjung Lay, Radimatono, S. Kom.I menyampaikan, total pendapatan transfer Desa Tanjung Lay tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.169.137.407. Namun dalam realiasinya, ada pengurangan dana sebesar Rp, 15.91.138.00 sehingga mengharuskan dilakukan perubahan.

“Setelah dilakukan pembahasan sebelumnya bersama BPD kita sepakati bahwa item pekerjaan  yang tidak bisa dilaksanakan yaitu belanja perpustakaan desa. Hal itu mengingat desa Tanjung Lay belum memiliki gedung perpustakaan desa, sehingga harus dialihkan pada kegiatan lain yang relevan”. Ungkap Radimantono.

Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno dalam arahanya mengatakan, Musdes adalah tahapan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa sebagai bentuk transparansi, agar BPD dan masyarakat mengetahui anggaran desa. Ia berharap Anggota BPD benar-benar bisa menjalankan tugas dan fungsinya yang mengacu pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

“Jangan sampai BPD hanya datang dan hadir tanpa berbuat apapun. Acuan BPD adalah permendagri 110 dimana telah diatur tupoksi BPD di dalamnya. Pemerintah Kecamatan tidak bisa intervensi terhadap pengelolaan keuangan desa, kami hanya mengingatkan jika ada sesuatu yang tidak sesuai aturan”. Kata Halma.

Terkait bencana banjir yang kerap melanda Kabupaten Melawi, Khususnay di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh. Ia meminta agar desa-desa yang sering terdampak banjir menganggarkan dana penanggulangan bencana di dalam APBDesa.

“Jika bisa dilakukan, setiap desa harus memiliki lumbung pangan”. Ujarnya.

Selain itu, yang menjadi prioritas adalah masalah stunting. Dikatakan Halma, saat ini angka stunting di Kabupaten Melawi berdasarkan data mencapai angka 36.27 persen. Angka tersebut dinilainya cukup tinggi, apalagi mengingat secara nasional, Kalbar peringkat paling bawah soal stunting.

“Untuk Kecamatan Nanga Pinoh, kita perlu lakukan singkronisasi data kembali dan saya minta semua stakeholders di desa bisa bekerjasama dalam penanganan stunting untuk mendapatkan informasi dan data yang akrurat”. Tutupnya.[] Ade Shalahudin.

Artikulli paraprakMiris, PMI Melawi Belum Miliki UTD Standar
Artikulli tjetërTertangkap Memeras Anggota Polri 2.5 Milyar

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini