Beranda KALBAR Usai Presiden Resmi Larang Ekspor Migor, Asosiasi Petani Sawit Keluhkan Turunnya Harga...

Usai Presiden Resmi Larang Ekspor Migor, Asosiasi Petani Sawit Keluhkan Turunnya Harga TBS

275
0
Ekspor
85 / 100
METRO, KALBAR – Sejak Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak  goreng. Presiden Joko Widodo  dalam akun Youtube Sekretariat Presiden  pada Rabu (27/4) malam menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama bagi pemerintah.

Usai diumumkan larangan ekspor tersebut, Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil  CPO (RBD Palm Oil) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).

Untuk menjaga stabilitas harga TBS dari dampak larangan ekspor, kemudian Dirjen Perkebunan mengeluarkan surat nomor: 168/KB.020/E/04/2022 tertanggal 28 April 2022 Perihal Penetapan Harga TBS yang ditembuskan kepada 22 provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA: Lomba Perahu Hias Dan Dragon Boat 2022 Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi Ke Polres Melawi

WhatsApp Image 2022 05 06 at 16.29.54
Foto: Penandatangan Berita Acara hasil musyawarah Asosiasi dan Koperasi Petani Sawit

Gayung bersambut, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengeluarkan surat nomor: 005/1477/DISBUNAK-C Perihal Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein yang ditujukan kepada 13 Kabupaten/Kota Se- Kalbar agar ditindak lanjuti.

Namun sangat disayangkan, harga TBS yang diterima petani sawit belum sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama di Kalbar dan khususnya di Kabupaten Melawi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Program Inti Rakyat (ASPEKPIR) Kalbar, YS Marjitan pada Rapat bersama dengan Koperasi petani kelapa sawit di Ballroom, Hotel Amarantha, Kabupaten Melawi, Jumat (6/5) pagi.

BACA JUGA: Danrem 121/ABW Berikan Pembinaan Mental Serta Mengajak Anggotanya Melakukan Kegiatan Positif Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

WhatsApp Image 2022 05 06 at 16.29.52
Foto: Sesi Foto bersama usai musyawarah dan penandatanganan berita acara

“Rapat atau musyawarah yang kita lakukan untuk mencari solusi bersama tentang ketidaksesuian harga TBS yang dibeli oleh PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah” kata Ketua ASPEKPIR Kalbar ini.

Lanjutnya, musyawarah yang dilakukan ini untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah terkait rendahnya harga TBS yang dibeli oleh PKS. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengawal kebijakan yang telah dikeluarkan perihal harga TBS.

“Hasil kesepakatan dari pertemuan ini nantinya akan kami sampaikan kepada pemerintah provinsi dan Kabupaten Melawi dan Sintang” jelas YS Marjitan yang juga Ketua KUD Bale Yotro Desa Beloyang ini.

BACA JUGA: Forkopimda Kabupaten Melawi Cek Langsung Lokasi Lomba Perahu

WhatsApp Image 2022 05 06 at 12.55.09
Foto: YS Marjitan, Ketua ASPEKPIR Kalbar

Dirinya juga menyebutkan bahwa Pemda Kabupaten Melawi telah mengeluarkan surat nomor: 525/484/DISPANBUN tertanggal 27 April 2022  tentang Pembelian TBS Wajib Berdasarkan Harga Penetapan Pemerintah.

“Kami sangat berharap PKS dapat menerapkan pembelian harga TBS seperti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, YS Marjitan pun menyampaikan hasil musyawarah dengan pengurus koperasi petani kelapa sawit Sintang-Melawi yang dituangkan dalam berita acara musyawarah, yaitu;

BACA JUGA: AKBP Sigit Cek Langsung Pos Operasi Ketupat Kapuas 2022

WhatsApp Image 2022 05 06 at 16.31.00
Foto: Tabel harga TBS pemerintah pasca larangan ekspor minyak goreng. sumber: DISBUNAK Prov. Kalbar
  1. Perusahaan wajib membeli TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Perusahaan Mitra harus menampung TBS petani secara keseluruhan;
  3. Meminta agar MoU kemitraan petani kepada perusahaan perlu di addendum;
  4. Meminta kepada pemerintah untuk menertibkan satu harga kepada semua PKS Se-Kalimantan Barat;
  5. Meminta kepada pemerintah untuk mengawasi penerapan harga TBS kepada PKS, sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi tegas kepada PKS yang melanggar/menetapkan harga secara sepihak;
  6. Pemerintah harus membentuk tim yang bertugas mengawasi harga TBS pada PKS, sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah;
  7. Meminta Kepada pemerintah untuk menutup RAM-RAM liar yang menjamur dimana-mana.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah koperasi petani kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang.

 

Penulis: Ade Shalahudin/Dik

Artikulli paraprakLomba Perahu Hias Dan Dragon Boat 2022 Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi Ke Polres Melawi
Artikulli tjetërMenghindari Penumpukan, PT. ASDP Lakukan Strategi Rekayasa Arus Utama Balik Lebaran 1443 H

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini