Beranda Uncategorized Status Tersangka ” NS ” Terkesan Dipaksakan Kajari Deli Serdang Wajib Jelaskan Berapa Kerugian Negara ke Publik

Status Tersangka ” NS ” Terkesan Dipaksakan Kajari Deli Serdang Wajib Jelaskan Berapa Kerugian Negara ke Publik

1
Status  Tersangka ” NS ” Terkesan Dipaksakan Kajari Deli Serdang Wajib Jelaskan Berapa Kerugian Negara ke Publik
75 / 100
  • NS melalui kuasa hukum Merdeka siap lakukan upaya hukum praperadilan.
Deli Serdang, metroindonesia.id – Kejaksaan Negeri Deli Serdang keluarkan surat pemanggilan dengan status tersangka melalui surat nomor:R-31/L.2.14.4/Fd.1/I/2023 dinilai Janggal oleh kuasa hukum Merdeka.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat permohonan ke II penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka atas pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory berinisial NS.

Tuduhan atas ditetapkannya status NS sebagai tersangka diterangkan dalam surat pemanggilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Status

Berdasarkan kode etik jurnalistik pasal 3, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”

Dari hasil uji informasi dan portofolio yang diterima redaksi metroindonesia.id menyampaikan.

Status

1. BPHTB  merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan kepada setiap orang pribadi atau badan yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan.

Didalam perkara ini, sdr. Phoenix selaku pembeli telah membayarkan BPHTB senilai Rp 512.000.000.00 pada tanggal 1 Desember 2020.

2. PBB merupakan kewajiban dari pemilik tanah dan bangunan.

Didalam perkara ini  selaku penjual telah melunaskan pembayaran pajak terutang pada PT. Al Ichwan Garment Factory telah membayar PBB terakhir pada 10 Juli 2022 senilai Rp 20.464.640.

 

3. PPh. (Pajak penghasilan) Secara umum, ada dua pajak penjualan tanah yang akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah, yakni PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.

Dalam perkara ini status NS selaku penjual telah membayarkan PPh pada 27 Nopember 2020 melalui PT Bank DBS Indonesia senilai Rp 257.500.000.

Dari portofolio yang ada, redaksi tidak menemukan perubahan atas luas tanah dan bangunan pada pembayaran BPHTB maupun PBB

Untuk menjadi pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik, diharapkan kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang bisa menjelaskan ke publik berapa kerugian negara yang ditersangkakan kepada status NS sebagai perbuatan tindak pidana.

Dan bagaimana cara NS melakukan tindak pidana korupsi, sementara yang bersangkutan bukan pejabat negara, dengan adanya informasi permintaan dana sebesar Rp 630 juta kepada NS, masih dalam penelusuran keterkaitan dengan instansi Dispenda Deli Serdang. [] Red

 

Artikulli paraprak Laskar Merah Putih Berharap  Keadilan dari Mahkamah Agung Agar  Memberantas Mafia Tanah di Makasar Sulawesi Selatan 
Artikulli tjetër Trail Jelajah Alam Melawi Ke-1 Resmi Dibuka Bupati Melawi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.