• NS melalui kuasa hukum Merdeka siap lakukan upaya hukum praperadilan.
Deli Serdang, metroindonesia.id – Kejaksaan Negeri Deli Serdang keluarkan surat pemanggilan dengan status tersangka melalui surat nomor:R-31/L.2.14.4/Fd.1/I/2023 dinilai Janggal oleh kuasa hukum Merdeka.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat permohonan ke II penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka atas pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory berinisial NS.

Tuduhan atas ditetapkannya status NS sebagai tersangka diterangkan dalam surat pemanggilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Status

Berdasarkan kode etik jurnalistik pasal 3, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”

Dari hasil uji informasi dan portofolio yang diterima redaksi metroindonesia.id menyampaikan.

Status

1. BPHTB  merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan kepada setiap orang pribadi atau badan yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan.

Didalam perkara ini, sdr. Phoenix selaku pembeli telah membayarkan BPHTB senilai Rp 512.000.000.00 pada tanggal 1 Desember 2020.

2. PBB merupakan kewajiban dari pemilik tanah dan bangunan.

Didalam perkara ini  selaku penjual telah melunaskan pembayaran pajak terutang pada PT. Al Ichwan Garment Factory telah membayar PBB terakhir pada 10 Juli 2022 senilai Rp 20.464.640.

 

3. PPh. (Pajak penghasilan) Secara umum, ada dua pajak penjualan tanah yang akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah, yakni PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.

Dalam perkara ini status NS selaku penjual telah membayarkan PPh pada 27 Nopember 2020 melalui PT Bank DBS Indonesia senilai Rp 257.500.000.

Dari portofolio yang ada, redaksi tidak menemukan perubahan atas luas tanah dan bangunan pada pembayaran BPHTB maupun PBB

Untuk menjadi pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik, diharapkan kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang bisa menjelaskan ke publik berapa kerugian negara yang ditersangkakan kepada status NS sebagai perbuatan tindak pidana.

Dan bagaimana cara NS melakukan tindak pidana korupsi, sementara yang bersangkutan bukan pejabat negara, dengan adanya informasi permintaan dana sebesar Rp 630 juta kepada NS, masih dalam penelusuran keterkaitan dengan instansi Dispenda Deli Serdang. [] Red

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] metroindonesia.id – Siapa sangka suasana perumahan elite Raffles Hills yang biasanya tenang, Sabtu tanggal 11 […]

Komentar ditutup.