Beranda Uncategorized Soegiharto Santoso Gugat Otto Hasibuan Rp110 Milyar

Soegiharto Santoso Gugat Otto Hasibuan Rp110 Milyar

0
Soegiharto Santoso Gugat Otto Hasibuan Rp110 Milyar
88 / 100
Jakarta – Delapan tahun terus diganggu dengan serentetan perkara hukum, baik pidana maupun perdata, Soegiharto Santoso akhirnya menggugat balik pihak-pihak yang selama ini dianggap merugikan pribadinya maupun organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang dipimpinnya.

Soegiharto Santoso tak tanggung-tanggung, pengacara kondang Otto Hasibuan ternyata ikut digugat sebagai tergugat tiga dengan nilai gugatan sebesar Rp110 milyar rupiah. Otto Hasibuan digugat bersama dengan tergugat lainnya yakni Rudy Dermawan Muladi sebagai tergugat satu dan Faaz Ismail tergugat dua.

Gugatan itu resmi didaftarkan Hoky, sapaan Soegiharto Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Front Nasional Pancasila Nyatakan Sikap.

IMG 20220521 WA0029
Foto: Dokumen gugatan

Dalam gugatannya Soegiharto Santoso menyebutkan, pihaknya memiliki 3 buah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang menunjukkan DPP APKOMINDO yang dipimpinnya adalah merupakan satu-satunya DPP APKOMINDO yang sah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan berhak serta berwenang untuk menjalankan roda organisasi APKOMINDO dalam setiap kegiatannya sesuai AD dan ART APKOMINDO.

Namun dengan cara menggunakan ‘law as a tool of crime’ atau hukum sebagai alat kejahatan, lanjut Soegiharto, para tergugat secara bersama-sama, sendiri-sendiri atau terpisah dalam sejumlah perkara berbeda, mengganggu roda organisasi APKOMINDO dengan melakukan gugatan perdata di berbagai pengadilan negeri menggunakan data dan keterangan yang diduga palsu.

“Saya bahkan pernah dikriminalisasi terkait perkara APKOMINDO dan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul,” ungkap Soegiharto Santoso kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (17/5/2022).

Baca Juga: Uji Kompetensi Keahlian SMK Nurul Hidayah

IMG 20220521 WA0030
Foto: Dokumen gugatan

Akibat perbuatan para tergugat, baik secara bersama-sama, dan secara terpisah dalam perkara yang berbeda, telah menyebabkan Soegiharto Santoso harus menghadapi 4 laporan Polisi perkara pidana dan 20 perkara perdata selama 8 tahun tak ada hentinya.

Menariknya dari seluruh perkara ini, menurut Hoky, yang telah lulus sebagai sarjana elekronika dan bergelar insinyur akhirnya kuliah hukum lagi di STIH IBLAM dan saat ini masih dalam tingkat semester 4, sehingga sejak kuliah 2 tahun yang lalu, dirinya tidak lagi menggunakan jasa pengacara. Semua perkara dihadapi seorang diri.

“Pengalaman saya sebagai wartawan dan mulai kuliah hukum serta mendirikan kantor hukum bersama beberapa teman yang telah mempunyai lisensi sebagai advokat cukup memberi pelajaran yang sangat berharga untuk menghadapi seluruh perkara ini seorang diri. Saya juga berterima kasih selama ini kawan-kawan wartawan ikut memberitakan perkara yang saya hadapi secara profesional dan tidak memihak,” terang Soegiharto Santoso.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor GMNI dilakukan Bupati Banyuwangi

 

IMG 20220426 WA0013
Foto: Soegiharto Santoso

Soegiharto juga membeberkan, inti dari gugatannya ini berdasarkan bukti fakta persidangan dan dokumen yang berasal dari para tergugat sendiri yang memberikan keterangan yang diduga palsu pada akta otentik berkas perkara di persidangan.

Dikatakan pula, dalam dua perkara berbeda tapi objek yang sama yakni kepengurusan hasil Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, terdapat dua keterangan berbeda terkait Ketua Umum APKOMINDO terpilih pada Musyawarah Nasional luar biasa tahun 2015 versi pihak tergugat.

Pada dua perkara di Pengadilan Negeri yang berbeda itu, kantor pengacara Otto Hasibuan membuat dan memberikan data dan keterangan yang berbeda dalam dua berkas gugatannya.

Baca Juga: Kodim 0503/JB Distribusikan 1250 Box Nasi

Dalam gugatannya, Hoky menguraikan, para tergugat telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dalam perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel di mana dalam perkara itu tergugat satu Rudy Darmawan Muliadi dan tergugat dua Faaz Ismail adalah selaku pihak penggugat dan tergugat tiga Otto Hasibuan adalah selaku kuasa hukum penggugat.

Dalam amar putusan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim menyatakan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail masing-masing adalah ketua umum dan sekretaris jenderal APKOMINDO masa bakti 2015-2020 berdasarkan keputusan Munaslub tanggal 02 Februari 2015.

Padahal, berdasarkan fakta Akta Notaris Anne Djoenardi No. 55 tanggal 24 Juni 2015 tentang Perubahan Anggaran Dasar APKOMINDO disebutkan yang terpilih dalam Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 tersebut adalah Rudi Rusdiah sebagai Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi (tergugat satu) selaku Sekretaris Jenderal.

Baca Juga: PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Tingkatkan Mutu Air Bersih

Anehnya, menurut Sugiharto Santoso, Otto Hasibuan selaku tergugat tiga, dalam perkara Nomor : 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat justeru secara sadar dan yakin menerangkan bahwa Rudi Rusdiah lah merupakan Ketua Umum yang terpilih dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015.

Ini tentunya sangat kontradiktif dengan keterangan dalam berkas gugatan perkara 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. “Otto Hasibuan sendiri yang membuat pendapat hukumnya pada dua perkara berbeda dengan data Ketua Umum dan Sekjen yang berbeda. Pantas aja tiga kali saya menyurat meminta klarifikasi tapi tidak berani dijawab Otto Hasibuan,” urainya.

“Dua keterangan berbeda dalam berkas perkara berbeda dan ditanda-tangani sendiri oleh pengacara Otto Hasibuan dan kedua tergugat inilah yang menjadi dasar gugatan saya. Ini jelas merupakan bukti perbuatan melawan hukum dan menjadikan Law as a tool of crime atau hukum sebagai alat kejahatan,” ungkap Soegiharto Santoso.

“Selama delapan tahun saya dan organisasi APKOMINDO yang saya pimpin diobok-obok dan marwah pengadilan dimainkan dengan gugatan sana-sini, bahkan ada yang dimenangkan dengan data diduga palsu. Semua ini harus saya bongkar dan lawan. Biar majelis hakim juga sadar bahwa hukum sudah dipermainkan,” pungkasnya.

Soegiharto Santoso juga menuturkan, pihaknya berharap kebenaran akan terungkap. Pidana dugaan pemalsuan data dan keterangan pada akta otentik sudah dilaporkan pihaknya ke Kepolisian dan saat ini masih sedang dalam proses di Polres Jakarta Selatan dan laporan palsu di Bareskrim Polri yang menjadikan Hoky ditahan selama 43 hari juga sedang di Proses di Bareskrim Polri, selain dari itu ternyata ada LP Hoky sejak tanggal 05 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya yang jalan ditempat.**

Artikulli paraprak Jokowi Resmi Buka Kembali Ekspor CPO, Asosiasi Petani Sawit Melawi Ucapkan Terima Kasih
Artikulli tjetër Korupsi Pupuk KPK Tahan Tersangka
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com