Beranda TNI-POLRI Polsek Sintang Kota Patroli, Mengontrol Stok Minyak Goreng

Polsek Sintang Kota Patroli, Mengontrol Stok Minyak Goreng

1
Polsek Sintang Kota Patroli, Mengontrol Stok Minyak Goreng
Foto: Patroli dialogis dengan pemilik toko sembako
85 / 100
Metro, Sintang – Polsek Sintang Kota, salah satu jajaran dari Polres Sintang, Provinsi Kalimantan Barat melakukan patroli dialogis dengan mengecek pasar  dan pertokoan untuk mengontrol ketersediaan minyak goreng pada Selasa (29/3).

Kapolsek Sintang Kota, Iptu Sitikno menjelaskan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk mengecek stok minyak goreng di pasar-pasar dan pertokoan di wilayah Kecamatan Sintang yang sedikit langka sepekan ini.

“Tentu saja kegiatan ini dilaksanakan di tengah kelangkaan minyak goreng di wilayah Kecamatan Sintang.  Pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersedian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat”, ujar Iptu Sitikno, didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Sintang Kota.

WhatsApp Image 2022 03 29 at 13.14.04
Foto: Salah sato toko yang didatangi saat patroli dialogis

Iptu Sitikno mengatakan, kegiatan pengecekan stok minyak goreng dengan kegiatan patroli dialogis kepada pemilik toko sembako atau toko kelontongan di sekitar pasar  Sungai Durian, Sintang.

“Saya turun langsung beserta anggota, dalam hal ini jajaran Reskrim dan Intel sudah saya perintahkan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kebutuhan masyarakat, terutama ini minyak goreng di sejumlah pasar-pasar tradisional. Dikhawatirkan nantinya para penjual memanfaatkan moment ini dimana masyarakat susah untuk mendapatkan minyak goreng”, ungkapnya.

WhatsApp Image 2022 03 29 at 13.14.05
Foto: salah satu swalayan yang didatangi saat patroli dialogis

Iptu Sitikno ami juga mengimbau warga untuk tetap mematuhi prokes yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia meminta kepada pedagang atau pemilik toko agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng dan menjual minyak goreng sesuai harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

“Ditengah langka dan naiknya harga minyak goreng,  jangan ada pedagang atau pemilik toko yang menimbun minyak goreng. Jual minyak goreng sesuai harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” imbaunya.

 

Sumber: Humas/Red.

Artikulli paraprak Oknum ASN Diduga Minta Proyek, Berani Catut Nama Mantan Pejabat
Artikulli tjetër Uji Kompetensi Keahlian SMK Nurul Hidayah
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini