Metro, Jakarta – Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak),resmi tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada anggota Polri.Senin, 22 Nov 2021.
” Benar, Kami Polres Metro Jakarta Pusat dengan tertangkap Ketua DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan terkait aksi percobaan pemerasan terhadap anggota Polri hingga 2.5 Milyar” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi
Dalam siaran pers, Hengki menjelaskan ” tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara, dan akan menjerat pelaku dengan UU ITE”
” Selain dikenakan pasal 368 KUHP dan UU ITE, “Kami akan lapis juga dengan pencucian uang sehingga memberikan efek jera baik spesialis tindak pidana maupun buat LSM-LSM lain,” imbuhnya.
Modus pelaku dengan menakut nakuti anggota dengan mencatut nama petinggi Polri, selain anggota Polri, Kapolres Jakarta Pusat juga menerima informasi pelaku juga melakukan pemerasan di institusi pemerintah.[] Red
[…] Korupsi (KPK) kembali menetapkan 15 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan […]