Beranda KALBAR Selama 6 Bulan Polda Kalbar Berhasil Ungkap 23 Kasus PETI Dan Tetapkan...

Selama 6 Bulan Polda Kalbar Berhasil Ungkap 23 Kasus PETI Dan Tetapkan 75 Tersangka

66
1
Polda kalbar
Foto: perss confrence di Mapolda Kalbar
86 / 100
METRO, KALBAR – Polda Kalbar berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan menetapkan 75 tersangka selama 6 bulan.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pada saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (13/7).

Dijelaskan bahwa selama enam bulan telah mengungkap sebanyak 23 kasus terdiri dari 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan 19 kasus ditangani Polres Jajaran.

BACA JUGA: Danrem 121/ABW: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah

IMG 20220713 WA0019 1 e1657720075612
Foto: Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro

“Dari 23 kasus berhasil mengamankan 75 tersangka terdiri dari 36 tersangka ditahan di Mapolda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres jajaran,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Emas bentuk olahan awal total 34,1 Kg, Emas bentuk olahan akhir total 26,8 Kg, Emas bentuk lempengan total 5,4 Kg, Emas batangan total 2,5 Kg, total keseluruhan emas senilai Rp 66,645 Miliar, Bongkahan perak total 19,6 Kg, Uang Rp 470 Juta, Excavator 11 unit, dan Mesin dompeng.

BACA JUGA: Danrem 121/ABW Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kodim 1203/Ketapang

IMG 20220713 WA0017 e1657720170390
Foto: Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menunjukkan BB PETI

“Selama enam bulan Polda Kalbar dan jajaran bekerja keras dalam pengungkapan PETI kali ini,” ucap Suryanbodo Asmoro

Menurutnya, ada 10 Kabupaten di Kalimantan Barat yang melaksanakan Penambangan Emas Tanpa Izin.

Modus operandi yang digunakan pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa Excavator.

BACA JUGA: Polda Sumut Melaksanakan Shalat Idul Adha 1443 H Dan Penyembelihan Hewan Kurban

IMG 20220713 WA0020 e1657720265869
Foto: BB PETI

Pasal yang dikenakan tersangka yaitu pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

 

Sumber : Humas/Juni

Artikulli paraprakAndi Syafrani Diterima Langsung Katib Am dan Waketum PBNU
Artikulli tjetërSDM Digital, Cybers Academy Gelar Pelatihan Wartawan

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.